Tiga Instansi Penegak Hukum Sibuk Lakukan Penelitian Internal
Kasus Gayus Tambunan:

Tiga Instansi Penegak Hukum Sibuk Lakukan Penelitian Internal

Mabes Polri mengakui membuat dua buah SPDP. Pertama atas nama Gayus. Kedua atas nama Gayus dan Roberto Stefanus. Belakangan penyidik hanya mengirimkan SPDP atas nama Gayus kepada Jaksa.

Rfq/Nov/Ali
Bacaan 2 Menit
Tiga Instansi Penegak Hukum Sibuk Lakukan Penelitian Internal
Hukumonline

Tiga instansi penegak hukum, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung punya gawean ekstra dalam dua pekan terakhir. Mereka disibukkan dengan agenda pemeriksaan internal di lembaganya masing-masing terkait kasus Gayus Tambunan.

 

Gayus Tambunan yang memiliki nama lengkap Gayus Halomoan P Tambunan adalah pegawai Ditjen Pajak yang sempat tersandung masalah hukum. Di kepolisian ia disangka melakukan tindak pidana penggelapan, pencucian uang dan korupsi. Namun saat disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, jaksa menghilangkan pasal tentang korupsi di dalam surat dakwaan. Majelis hakim pun akhirnya membebaskan Gayus karena menilai dakwaan jaksa tak terpenuhi.

 

Kejaksaan Agung menyanggah telah mengabaikan pasal korupsi untuk menjerat Gayus. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Kemal Sofyan Nasution menuturkan, pada saat menerima berkas, kejaksaan memberi petunjuk kepada penyidik agar melengkapi ketiga pasal yang disangkakan.

 

Penyidik, jelas Kemal hanya mampu memenuhi petunjuk atas dua pasal yang disangkakan. Yaitu, penggelapan dan pencucian uang. Sementara untuk pasal tentang korupsi tak berhasil dilengkapi. Alhasil, jaksa peneliti yang dimotori oleh Cirus Sinaga berkeyakinan hanya pasal penggelapan dan pencucian uang yang dapat dibuktikan di persidangan. Sayangnya, majelis hakim berpendapat lain. “Yang dilengkapi mungkin dua (pasal) itu. Itu sedang kita periksa kembali,” ujar Kemal kepada wartawan, Jumat (26/3).

 

Meski begitu, lanjut Kemal, kejaksaan sedang melakukan eksaminasi kepada sejumlah jaksa. Termasuk memeriksa mekanisme dan kronologis perkara hingga vonis. Penelitian itu termasuk mekanisme penanganan perkara mulai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pemberkasan, hingga penuntutan.

 

Dua buah SPDP

Senada dengan Kemal, Mabes Polri pun mencium ada ketidakberesan dalam penanganan perkara Gayus. Pasalnya memang terjadi perbedaan penggelapan uang dalam kasus Gayus. Versi polisi, Gayus melakukan penggelapan uang sebesar Rp395 juta. Sementara versi jaksa adalah Rp370 juta.

 

Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang mengatakan penggelapan yang dilakukan memang Rp370 juta. Namun uang senilai Rp25 juta dikirimkan Robertus Stefanus, seorang konsultan pajak ke rekening BCA milik Gayus, menurut Edward sebagai bentuk penyuapan. Dengan begitu, lanjut Edward sudah selayaknya Robertus dikenakan pasal penyuapan.

Tags:

Berita Terkait