Tiga Hal Pokok Pengaturan dalam UU Karantina Hewan Ikan
Berita

Tiga Hal Pokok Pengaturan dalam UU Karantina Hewan Ikan

Mulai tujuan penyelenggaraan karantina, integrasi dan koordinasikan melalui pembentukan sebuah badan, hingga media pembawa yang berpotensi menularkan hama dan penyakit.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Mewakili pandangan Presiden, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan penyelenggaraan karantina saat ini masih bersifat parsial. Bahkan, belum terintegrasi dengan bidang-bidang terkait. Sementara UU 16/1992 belum mengatur secara komprehensif, sistematik, dan holistik mengenai pengawasan dan/atau pengendalian keamanan pangan dan mutu pangan.

 

Kemudian, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik sumber daya genetik, agensia hayati. Tak hanya itu, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukan ke dalam negeri, tersebarnya dari satu area ke area lain dan/atau dikeluarkan dari wilayah NKRI di tempat pemasukan dan pengeluaran.

 

Guna peningkatan efektivitas dan efisiensi pengawasan, maka revisi UU 16/1992 menjadi harapan baru agar terwujud integrasi penyelenggaraan karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran, selain mencegah masuk tersebar dan keluarnya hama penyakit. Menurut Amran, terdapat beberapa pasal dalam RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mengamanatkan disusunnya aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan ini.

 

“Tugas pemeritah yang harus segera dilaksanakan adalah menyelesaikan PP tersebut dalam rangka implementasi UU ini,” kata dia.

 

Atas kekurangan UU 16/1992 dan keharusan menyesuaikan aturan baru, revisi UU 16/1992 hal yang mutlak dilakukan. Karenanya, kata Imran, Presiden Joko Widodo memberikan persetujuan atas RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk disahkan menjadi UU. “Atas nama pemerintah, kami bersyukur atas terselesaikannya pembahasan RUU tentang Karantian Hewan, Ikan, dan Tumbuhan ini, selanjutnya disahkan menjadi UU. Semoga upaya keras ini mendapat ridho Allah SWT,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait