Dia memberi contoh sampai akhir rezim orde lama (1965), pemerintah telah menerbitkan 83 peraturan perundang-undangan yang mencabut 199 peraturan yang diterbitkan pemerintah Hindia Belanda. Selain itu, peraturan Hindia Belanda dalam Daftar Prolegnas) yang disusun BPHN tahun 1990.
Dari hasil penelitian ini dapat dicatat sampai dengan tahun 1992 masih ada sejumlah peraturan perundang-undangan Hindia Belanda (lebih kurang 400 peraturan) masih berlaku atau belum dicabut dan diganti dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Namun, dia mengingatkan dalam penyusunan omnibus law, pembentuk UU harus memperhatikan berbagai asas hukum nasional. Seperti, asas konsistensi terhadap Pancasila dan UUD 1945, konstitusionalisme, pembangunan hukum terencana dan terpadu, keterbukaan, liberalisasi, deregulasi, swastanisasi, globalisasi, kerja sama internasional, perlindungan, pelestarian, dan pengembangan. “Termasuk asas persatuan dan kesatuan, kebangsaan, kemitraan, non-diskriminasi."