Dalam rapat paripurna dengan agenda penyerahan nama anggota fraksi dari KIH untuk mengisi alat kelengkapan dewan tak seluruhnya sesuai harapan. Dari lima fraksi KIH, hanya dua fraksi yang menyerahkan lengkap susunan nama anggotanya mengisi alat kelengkapan dewan. Kedua fraksi itu adalah PPP dan Nasional Demokrat (Nasdem).
PDIP misalnya, hanya menyerahkan sejumlah nama anggotanya untuk mengisi dua alat kelengkapan dewan, yakni Badan Legislasi dan Badan urusan Rumah Tangga. Begitu pula dengan F-PKB. Sedangkan Hanura hanya menyerahkan nama anggota mengisi Baleg. Ketiga fraksi seolah tak percaya dengan isi kesepakatan damai kedua kubu.
Memang, KIH khususnya PDIP menginginkan agar Baleg segera merampungkan revisi sejumlah pasal yang mengatur tentang hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket pada Pasal 74 dan Pasal 98 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Setelah itu, secara keseluruhan diserahkan lengkap kepada pimpinan DPR.
Kendati tidak secara keseluruhan, Setya Novanto meminta agar ketiga fraksi menyerahkan sisa nama anggotanya secara tertulis di luar rapat paripurna. Ia berpandangan, penyerahan nama itu menjadi bagian tidak terpisahkan isi kesepakatan dalam paripurna.
“Saya percaya PDIP, PKB dan Hanura akan menyerahkan nama secara tertulis di luar paripurna. Kami harapkan segera menyusul,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Anggota Komisi III Benny K Harman sontak interupsi. Menurutnya, dengan tidak diserahkan secara lengkap nama anggota fraksi PDIP, PKB dan Hanura akan berdampak pada kinerja alat kelengkapan dewan. Soalnya, sejumlah komisi yang sudah mengundang mitra kerja tak dapat dilakukan. Itu pula menjadi hambatan komisi dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
Politisi Partai Demokrat itu meminta agar pimpinan DPR bersikap tegas dengan memberikan tenggat waktu. Ia berharap sejak kesepakatan damai, sejumlah fraksi dapat mewujudkan dengan mengisi alat kelengkapan dewan. “Kami khawatir nama ini tidak diserahkan sampai akhir tahun. Oleh karena itu, DPR tidak bisa menjalankan fungsinya melalui alat kelengkapan dewan,” ujarnya.
Kekhawatiran Benny ditampik anggota Fraksi PDIP, Arya Bima. Menurutnya, persoalan tiga fraksi belum menyerahkan nama anggota secara lengkap tak perlu dipersoalkan. Terpenting, kata Arya, adanya kesepahaman akan mengisi alat kelengkapan dewan. Ia berpandangan, belum lengkapnya ketiga fraksi menyetor nama anggotanya merupakan bagian dari proses menjalankan kesepakatan damai kedua kubu.
Oleh sebab itu, Arya berpendapat, Baleg segera bekerja dengan menuntaskan revisi UU MD3 yang menjadi bagian kesepakatan damai kedua kubu. “Mari tahap ini dipercepat di Baleg dengan merevisi UU MD3. Jangan dipermasalahkan lagi, nanti retak lagi (KIH dan KMP, red). Tidak ada lagi DPR KIH dan KMP, yang ada hanyalah DPR RI,” pungkas Aria.