Tiga Fase Kasus Brigadir J, Upaya Mencari Kebenaran Materil
Utama

Tiga Fase Kasus Brigadir J, Upaya Mencari Kebenaran Materil

Tim Penasihat Hukum FS-PC mengakui ada kekeliruan yang terjadi di fase kedua. Namun jangan sampai fase kedua ini membuat bias dan mencampuradukkan kebenaran yang terungkap pada fase ketiga, fase penegakan hukum yang masih berjalan sampai saat ini.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022). Foto: RES
Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022). Foto: RES

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (12/10/2022) kemarin, Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC) menjelaskan bahwa terdapat “3 Fase Duren Tiga” dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Fase pertama yakni rangkaian peristiwa; fase kedua skenario; dan fase ketiga penegakan hukum.

“Fase skenario, ada yang menyebutnya fase kegelapan. Secara fair, objektif, kami harus sampaikan ada beberapa perbuatan termasuk dugaan peran klien kami berada di fase ini. Ketika kami bicara dengan Bu Putri, Pak Ferdy Sambo, mereka mengakui ada kekeliruan yang terjadi di fase kedua ini. Namun jangan sampai fase kedua ini membuat kita bias dan mencampuradukkan kebenaran yang terungkap pada fase ketiga, fase penegakan hukum yang masih berjalan sampai saat ini,” ujar Anggota Tim Penasihat Hukum FS-PC, Febri Diansyah saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Fase pertama, disebutkan peristiwa di rumah Magelang pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022 lalu. Kala itu, PC ditemukan Saksi “S” tidak berdaya dan nyaris pingsan di depan kamar mandi lantai 2. Di rumah Magelang ini saksi “KM” mendapati gerak-gerik “J” yang mencurigakan.

“Ada rangkaian peristiwa lain yang bisa dijelaskan secara detail, tapi nanti akan kami sampaikan dalam proses persidangan,” kata Febri.

Baca Juga:

Selanjutnya, beralih lokasi di rumah Saguling, FS menjadi sangat emosional mendengar laporan dari Ibu Putri. FS secara terpisah memanggil RR dan RE dengan kondisi terbawa emosi sampai menangis. Setelahnya FS mempersiapkan diri ke tempat main Badminton. Barulah masuk pada lokasi ketiga di rumah Duren Tiga, PC melakukan isolasi diri di kamar lantai 1. Sedangkan FS mendadak memerintahkan supirnya untuk berhenti.

Meski tidak ada rencana ke Duren Tiga, kemudian FS melakukan klarifikasi terhadap J tentang kejadian di Magelang dan berdasarkan berkas yang didapat tim penasihat hukum, FS memerintahkan ‘hajar chad!’, penembakan terjadi di situ. Panik, FS menyuruh ADC memanggil ambulance. Lalu menjemput PC dari kamar dengan mendekap wajahnya untuk kemudian RR antarkan ke rumah Saguling atas perintah FS. Sampai disitu jalannya peristiwa pada fase pertama yang tentu peristiwanya akan diuji dalam persidangan.

“Kemudian kita masuk fase kedua, ini yang saya sebut fase skenario. Harus jujur kita akui di fase ini beberapa dugaan rekayasa, kebohongan, informasi tidak benar itu terjadi baik yang dipicu oleh satu pihak maupun pihak lain. Akan kami sampaikan beberapa hal sebagai komitmen kami dan klien kami untuk menegaskan kalau ada sesuatu yang memang tidak benar, maka kita akui itu tidak benar dan kita sampaikan pada publik,” tegasnya.

Berkaitan dengan FS usai penembakan terjadi kemudian mengambil senjata J yang terletak di pinggangnya untuk ditembakkan ke arah dinding rumah Duren tiga agar menciptakan seperti terjadi tembak-menembak. “Ini yang kita kenal skenario tembak-menembak yang tujuannya saat itu untuk menyelamatkan RE yang diduga melakukan penembakan sebelumnya. Juga tujuannya saat itu seolah-olah terjadi tembak-menembak. Kita tahu itu adalah salah satu fakta fase kedua yang kita sebut skenario atau fase kebohongan.”

Dari situ FS meminta ADC, PC, beserta saksi-saksi lainnya untuk menyebutnya seakan peristiwa Magelang dipindahkan lokasinya ke Duren Tiga supaya mendukung skenario tembak-menembak. Di samping itu terjadi proses pengambilan CCTV di pos satpam. FS secara terbuka menjelaskan perbuatan keliru yang terjadi di fase kedua. Meski begitu, Febri kembali menegaskan dalam usaha menggali kebenaran dan keadilan, jangan sampai mencampuradukkan fase kedua dengan fase ketiga.

“Kita masuk pada fase ketiga, ini fase penegakan hukum. Kami berharap ada batas yang lebih tegas antara fase skenario atau fase rekayasa tadi dengan upaya penegakan hukum yang masih berjalan sampai saat ini. Dalam catatan kami, pokok-pokok fase ketiga ini adalah FS menyesal sangat emosional, dan berkomitmen kooperatif menjalankan seluruh proses hukum,” ungkapnya.

Setelah sebelumnya sempat dibangun skenario seolah tembak-menembak terjadi pada rumah Duren Tiga sebagai TKP, di fase ketiga ini FS telah mengoreksi dan secara jujur memberikan informasi sebenarnya. Demikian halnya bagi saksi RR, KM, dan PC dimintakan oleh FS untuk menyatakan kejadian sebagaimana yang terjadi sesuai kebenaran. Kepada para penyidik, FS membuka diri dalam memberi keterangan.

Pada fase ketiga, Komnas HAM dan Komnas Perempuan memberikan rekomendasi. Serta Kepolisian hadirkan scientific based investigation sekaligus dilakukan rekonstruksi TKP terbuka untuk publik, dan seterusnya. Oleh karenanya, tidak lagi berdasarkan asumsi, hipotesis, atau rekayasa hukum. Melalui fase ketiga ini akan diupayakan mencari kebenaran (materil, red). Dengan harapan yang salah mendapat ganjaran hukuman, namun yang tidak bersalah jangan sampai dihukum seolah bersalah.

“Banyak kata kunci yang terjadi di Magelang yang seharusnya diungkap secara terang benderang. Apakah nanti pihak Jaksa Penuntut Umum akan mengungkap secara terang benderang? Atau akan dipotong-potong sesuai dengan dakwaan atau yang lain-lain? Akan kita lihat di proses persidangan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Arman Hanis selaku Koordinator Tim Penasihat Hukum FS dan PC membeberkan sejauh ini selain mempelajari isi dakwaan, tidak ada persiapan khusus dari tim penasihat hukum FS-PC dalam menghadapi sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan nanti. Untuk FS dan PC sendiri telah diminta kesiapannya baik secara fisik dan mental dalam menghadapi persidangan Senin (17/10/2022) besok.

Tags:

Berita Terkait