Tiga DPC Minta Munas Ditunda, Ini Tanggapan DPN Peradi
Utama

Tiga DPC Minta Munas Ditunda, Ini Tanggapan DPN Peradi

DPN Peradi akan merapatkan rencana Munas ini pada Rabu (18/3/2020) besok. Nanti dalam rapat itu akan ditampung dulu seluruh aspirasi yang ada.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Kantor DPN PERADI. Foto: RES
Kantor DPN PERADI. Foto: RES

Meningkatnya jumlah kasus yang terkena infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam sepekan terakhir mendorong sejumlah universitas, perkantoran, mengalihkan kegiatannya melalui sistem online. Sejumlah acara pun, seperti seminar, diskusi, rakernas, termasuk munas dalam waktu dekat bakal diundur pelaksanaannya. Tapi, tidak demikian dengan perhelatan Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Munas III Peradi). Baca Juga: Coronavirus Menyebar, Munas Peradi yang Jalan Terus dan Kesigapan ABA   

 

Belum lama ini, Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan menyatakan tetap akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) pada 29-31 Maret 2020 di Surabaya sesuai protokol kesehatan dari Pemerintah. Namun, tiga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi yakni DPC Peradi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jayapura meminta Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi menunda Munas III Peradi yang dijadwalkan pada 29-31 Maret 2020 di Hotel Shangri-La, Surabaya.

 

Permintan penundaan Munas III Peradi ini didasari situasi global dan nasional terutama pasca World Health Organization (WHO) menetapkan wabah virus corona sebagai pandemi global termasuk di Indonesia. Dan terbitnya Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta arahan Presiden Jokowi di Istana Bogor yang mengimbau penundaan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

 

Melalui surat No. 045/Peradi-JAKPUS/K/2020 tertanggal 16 Maret 2020, Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat Arman Hanis menilai kegiatan Munas III Peradi akan mengumpulkan peserta dan peninjau yang berasal dari seluruh penjuru nusantara dari Banda Aceh hingga Merauke. Tercatat, Peradi memiliki 132 cabang seluruh Indonesia. Dalam penalaran wajar, setidaknya ratusan, bahkan mungkin ribuan orang (advokat) akan menghadiri Munas III Peradi ini.

 

“Meski menyadari kegiatan Munas III Peradi merupakan hal yang wajib dilaksanakan menurut Anggaran Dasar dengan beberapa agenda penting. Namun, adanya kondisi pandemi global ini, kami harapkan agar Munas III Peradi dapat ditunda pelaksanaannya,” kata Arman melalui suratnya yang diterima Hukumonline, Senin (16/3/2020). Baca Juga: Dampak Corona, DPR ‘Merumahkan’ Pegawainya

 

Dia menjelaskan penundaan Munas III Peradi bukan kegiatan pertama yang ditunda pelaksanaannya. DPN Peradi pun telah menunda kegiatan IBA-Peradi Conference yang seharusnya dilaksanakan pada 9-10 Maret 2020 dengan alasan wabah Covid-19. "Penundaan Munas III Peradi merupakan keputusan yang tidak saja etis, juga bagian dari tanggung jawab bersama sebagai warga negara yang turut bertanggung jawab menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.

 

Dalam suratnya, Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan Octolin H. Hutagalung pun meminta DPN Peradi menunda pelaksanaan Munas dikarenakan peserta Munas berjumlah minimal 1.000 orang dan dilakukan dalam arena ruang tertutup ber-AC. Selain itu, para peserta Munas telah menempuh perjalanan cukup jauh dari DPC masing-masing ke Surabaya. Kemudian bakal mengikuti Munas selama dua hari, sehingga kondisi fisik peserta tidak akan fit karena kurang tidur dan kurang istirahat.  

 

“Kondisi fisik tersebut jelas sangat rentan terhadap penularan virus Covid-19. Apalagi peserta umumnya berusia diatas 50 tahun. Seluruh panitia juga rentan tertular akibat kondisi fisik tidak prima guna mempersiapkan pelaksanaan Munas Peradi ini,” kata dia melalui surat No. 008/MUNAS-Surabaya/III/2020 tertanggal 16 Maret 2020.

 

Menurutnya, alasan penundaan sangat logis dan berdasar karena ketika berlangsung Munas dikhawatirkan para peserta yang telah mengalami kondisi fisik tidak prima akan tertular dan ketika para peserta kembali ke DPC masing-masing potensi menular ke keluarganya, seperti suami/istri dan anak-anaknya.

 

“Kami berharap DPN Peradi untuk segera mengumumkan penundaan Munas III Peradi karena Peradi harus mencegah penularan virus Covid-19,” pintanya.

 

Sementara Ketua DPC Peradi Jayapura Anthon Raharusun menyatakan semakin meluasnya Covid-19 di tanah air dan memperhatikan secara sungguh-sungguh Himbauan Pemerintah dan Para Ahli Kesehatan mengenai bahaya Covid-19 agar sedapat mungkin menunda kegiatan-kegiatan yang melibatkan peserta dalam jumlah banyak atau mungkin sementara menghindari aktivitas berbentuk pertemuan umum dan keramaian.

 

“Munas III Peradi tentu akan dihadiri lebih dari 1.000 orang peserta yang sangat berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 diantara para peserta. Karena itu, DPC Peradi Kota Jayapura menghimbau kepada Ketua Umum Peradi dan Panitia Munas III Peradi agar menunda pelaksanaan Munas dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan jiwa peserta, ini sangat penting dan menjadi perhatian bersama,” kata dia.

 

Menampung aspirasi

Menanggapi permintaan ini, Ketua DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan mengatakan keputusan Munas III Peradi akan ditentukan dalam dua hari ke depan. Pihaknya, akan merapatkan hal ini pada Rabu (18/3/2020) besok. Nanti dalam rapat itu akan ditampung dulu seluruh aspirasi yang ada.

 

“Tetapi, sementara ini kita masih berpedoman pada tanggal 30-31 Maret, karena tanggal tersebut sudah melampaui batas waktu dua minggu yang ditentukan oleh Presiden,” ujar Fauzie ketika dihubungi Hukumonline, Senin (16/3/2020).  

 

Dia menegaskan pihaknya masih memakai pedoman masa darurat nasional nonalam selama  dua pekan itu, kecuali ada hal-hal lain seperti misalnya wilayah Surabaya tidak boleh dikunjungi (karena ditetapkan wilayah rentan virus Covid-19. red). “Tapi, janganlah,” kata Fauzie.

 

Menurutnya, yang meminta penundaan Munas III Peradi itu hanya aspirasi sebagian kecil DPC Peradi. Padahal, ada sekitar 133 DPC Peradi seluruh Indonesia. “Nanti, malah kita yang salah menunda yang tidak dilarang (tanggalnya, red),” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait