Tiga Alasan Ini Fredrich Ajukan Praperadilan
Berita

Tiga Alasan Ini Fredrich Ajukan Praperadilan

KPK yakin seluruh proses hukum Frederich sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Sapriyanto memberi contoh dokumen yang disita dan tidak ada kaitannya dengan kasus ini seperti akta pernyataan pemegang saham, ada rapat umum pemegang saham perusahaan lain, kemudian berita acara. Ada juga dokumen terkait dengan kasus e-KTP.

 

"(Total) 27 dokumen. Itu yang saya katakan tadi, ada akta pernyataan rapat umum pemegang saham dari 9 perusahaan yang kita anggap tidak ada hubungannya dengan Pasal 21. Kemudian yang kedua ada handphone, ada CD. Saya nggak tahu CD itu isinya apa karena belum dibuka, itu yang disita," terang Sapriyanto.

 

Sebagai advokat, menurut Sapriyanto, Fredrich berhak dan dilindungi untuk menyimpan dokumen milik kliennya sesuai dengan UU Advokat. "Menyimpan dokumen dari kliennya dan itu harus mendapat perlindungan dan tidak boleh disita. Kemudian tidak boleh dilakukan pemeriksaan, itu diatur dalam UU Advokat. Jadi kami melihat penyitaan yang dilakukan itu bertentangan dengan KUHAP dan bertentangan dengan UU Advokat," kata dia.

 

Sementara untuk penangkapan, Sapriyanto juga beranggapan melanggar aturan hukum yang ada. Awalnya kliennya dipanggil pada 12 Januari 2018 untuk hadir dalam memenuhi kewajiban sebagai tersangka. Namun Fredrich tidak dapat hadir dikarenakan beberapa hari sebelumnya telah meminta adanya penundaan panggilan agar bisa diperiksa kode etik Peradi versi Fauzie Hasibuan terlebih dulu.  

 

Tetapi ketidakhadiran Fredrich hingga selesai jam kerja itu tidak diterima KPK, sehingga ia dijemput penyidik untuk kemudian diperiksa dan berakhir dengan rompi oranye tahanan KPK. Menurut Sapriyanto apa yang dilakukan KPK justru melanggar Pasal 112 KUHAP.

 

"Karena kalau orang sudah dipanggil, mekanisme pemanggilan yang dilakukan sesuai Pasal 112 KUHAP, kalau enggak hadir dipanggil sekali lagi. Jadi kami beranggapan penangkapan yang diiringi penahanan adalah tidak sah. Inilah yang kita mau uji di sidang praperadilan ini," katanya. Baca Juga: Batasan Hak Imunitas Advokat, Begini Pandangan Ahli

 

Pasal 112 KUHAP

  1. Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut;
  2. Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait