Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak mempermasalahkan upaya yang dilakukan Fredrich karena permohonan praperadilan adalah hak dirinya sebagai tersangka. Tetapi, ia menegaskan upaya tersebut tidak akan membuat KPK berhenti ataupun menunda proses hukum yang berjalan.
Febri meyakini seluruh proses hukum Fredrich, pihaknya telah melakukan sesuai prosedur yang berlaku. "Tapi kami yakin dengan seluruh prosedur yang sudah dilakukan baik tentang penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penangkapan, penahanan ataupun penggeledahan sudah sesuai prosedur," katanya.