Fajry menilai ada tiga kemungkinan yang dapat menjadi alasan, mengapa kinerja penerimaan pajak di tahun 2021 begitu baik. Pertama, pemulihan ekonomi di tahun 2021 yang kuat. Hal ini dukung dari penerimaan PPN yang menjadi motor penggerak kinerja penerimaan tahun 2021. ”Kita ketahui, penerimaan PPN begitu responsif terhadap aktivitas ekonomi,” ungkapnya.
Kedua, pemberian relaksasi pajak yang efektif. Pemberian relaksasi pajak yang efektif dapat memberikan multiplier effect berupa penerimaan negara yang lebih besar. Dan ketiga, pengawasan yang optimal oleh DJP meski di masa pandemi.
Untuk proyeksi di tahun 2022, Fajry memperkirakan DJP akan melanjutkan kinerja baiknya. Dengan pertimbangan target penerimaan pajak di tahun 2022 yang moderat (dari angka realisasi 2021), pertumbuhan ekonomi di tahun 2022 yang akan lebih tinggi dibandingkan tahun 2021, pengawasan yang semakin optimal serta paket reformasi perpajakan dalam UU HPP yang akan berlaku aktif di tahun 2022.
“Namun demikian, pemerintah perlu menyiapkan strategi dan perencanaan untuk menjamin paket kebijakan dalam UU HPP seperti Program PPS dapat berjalan dengan baik. Selain itu, pemerintah juga harus menjawab tantangan di tahun 2022 seperti peralihan proses bisnis dari “brick and mortar” (konvensional) ke digital pasca pandemi yang nyatanya bersifat permanen,” pungkasnya.