Tidak Terima Gaji ke-13, Hakim Adhoc Tipikor Persoalkan Status
Berita

Tidak Terima Gaji ke-13, Hakim Adhoc Tipikor Persoalkan Status

Merasa diperlakukan seolah-olah sebagai pegawai swasta, hakim adhoc meminta seluruh putusan Pengadilan Tipikor dibatalkan, karena swasta tidak berwenang periksa perkara korupsi.

M-8/M-7/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Dalam jumpa pers, Andi sebenarnya menyebut hakim karir juga tidak menerima gaji ke-13. Namun, sumber hukumonline, seorang hakim karir yang tidak berkenan disebutkan namanya, meluruskan informasi yang dituturkan Andi. Kami menerima (gaji ke-13), hanya saja tidak utuh, ujar hakim tersebut. Ia menjelaskan gaji ke-13 sebenarnya terdiri dari dua elemen yakni gaji pokok dan tunjangan kehormatan. Tahun ini, hakim karir di Pengadilan Tipikor hanya menerima gaji pokok, sedangkan tunjangan kehormatan sebesar Rp10 juta tidak.

 

Andi Bachtiar dkk sebenarnya tidak sendiri. Tahun lalu, hukumonline pernah memberitakan nasib para hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang juga memprihatinkan. Para hakim adhoc yang sehari-harinya memeriksa perkara perburuhan itu mengeluhkan kerap terlambatnya pembayaran gaji atau tunjangan kehormatan, diskriminasi tunjangan kinerja dan gaji ke-13, hingga potongan pajak yang tidak merata antara satu daerah dengan daerah lainnya.

 

Ketika itu, masalah kesejahteraan hakim adhoc, dijawab oleh Mahkamah Agung (MA) dengan pengakuan bahwa perbedaan perlakuan antara yang karir dan adhoc memang ada. Namun, Djoko Sarwoko, Juru Bicara MA saat itu, berdalih urusan penggajian bukan urusan MA, tetapi pemerintah. MA, tegas Djoko, tidak ada niat sama sekali ingin menelantarkan hakim adhoc.

 

Pada suatu kesempatan, Ketua MA Harifin Tumpa juga mengaku telah memperjuangkan agar hakim adhoc diberi gaji ke-13. Namun, kata Harifin, gagasan itu ditolak. Departemen Keuangan beralasan hakim adhoc bukanlah pejabat negara sehingga tidak berhak memperoleh gaji ke-13.

 

Ditemui dalam acara pembahasan penurunan suku bunga deposito, Rabu (26/8), Menkeu Sri Mulyani hanya berujar singkat, Nanti saya cek lagi.

Tags: