Tidak Semua Kerugian BUMN Jadi Kerugian Negara
Berita

Tidak Semua Kerugian BUMN Jadi Kerugian Negara

Ada pula yang disebabkan risiko bisnis.

ASH
Bacaan 2 Menit

”Tetapi, penyertaan modal negara oleh pemerintah pada BUMN berasal dari APBN. Pendapatan bagian laba pemerintah pada BUMN juga disetor ke kas negara sebagai pendapatan APBN,” kata Bisri.

Bisri menambahkan jika MK membenarkan dalil pemohon keuangan negara hanyalah APBN, pihaknya khawatir semua penyimpangan dalam pengelolaan kekayaan negara di luar APBN akan sulit dideteksi. Sebab, semua lembaga pengawas baik internal maupun ekternal seperti BPK tidak bisa memeriksa mereka.

"Apabila penyelewengan itu diketahui juga tidak dapat dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena semuanya akan dinyatakan sebagai risiko bisnis.”

Ahli dari pemohon
Dalam sidang yang sama, Guru Besar FH UGM Prof Nindyo Pramono menyimpulkan UU Keuangan Negara berdampak tidak ada kepastian hukum bagi pelaksana UU BUMN dan UU terkait. Soalnya, dalam kenyataannya mereka dibayang-bayangi kekhawatiran dari keputusan bisnis yang jujur dan akuntabel, tetapi dituduh korupsi lantaran mengakibatkan kerugian negara.

Menurutnya, tidak tepat jika kekayaan negara yang dipisahkan menjadi modal BUMN masih dikategorikan sebagai bagian keuangan negara seperti diatur UU Keuangan Negara. “Pengurus BUMN bukan penyelenggara negara, melainkan organ BUMN seperti halnya direksi-direksi perusahaan lainnya,” tutur ahli yang sengaja diajukan pemohon ini.                   

Uji materi ini dimohonkan sejumlah dosen keuangan negara yang tergabung dalam Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI)dan Forum Hukum BUMN Dkk. Selain menguji Pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuangan Negara, mereka menguji Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, dan Pasal 11 huruf a UU BPK.

Forum Hukum BUMN Dkk berdalih pengertian keuangan negara dan kekayaan negara dalam Pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuangan Negara telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Pengertian itu menyebabkan disharmonisasi dengan ketentuan dalam UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas.

Selain itu, Pasal 2 huruf g dan i UU Keuangan Negara itu berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat, badan, bangsa. Ketentuan itu mengatur kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah sebagai badan hukum privat dan kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas dari pemerintah. Padahal, secara regulasi, tata kelola, dan risiko tidak diwujudkan (masuk) dalam UU APBN.

Karena itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 2 huruf g dan i UU Keuangan Negara bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah” dan frasa “kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.”  

Tags: