Tidak Sediakan Layanan TV, Penumpang Gugat Garuda Rp100
Utama

Tidak Sediakan Layanan TV, Penumpang Gugat Garuda Rp100

Gugatan ini ditujukan demi melindungi hak-hak konsumen yang rentan terabaikan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto: Dok. HOL/SGP
Foto: Dok. HOL/SGP

Perusahaan maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia menerima gugatan dari seorang penumpang sebesar Rp 100 karena tidak menyediakan layanan televisi (TV) pada penerbangan dengan pelayanan maksimal (full services). Ketiadaan layanan tersebut dianggap melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) Permenhub 185 Tahun 2015 yang mewajibkan maskapai dengan pelayanan full services untuk menyediakan fasilitas diantaranya berupa media hiburan.

 

Gugatan ini diajukan David Tobing yang juga adalah Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), melalui kuasa hukumnya Muhamad Ali Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/7). Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 433/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.

 

Gugatan ini bermula ketika David menggunakan penerbangan rute Pontianak menuju Jakarta dengan harga tiket Rp 1,3 juta pada Kamis (25/7). Dalam penerbangan tersebut, ternyata monitor TV di bangku tempat duduknya tidak bisa dihidupkan. Merasa keberatan dengan hal tersebut David mengajukan komplain kepada awak kabin yang kemudian awak kabin menjelaskan bahwa benar monitor tersebut tidak bisa dihidupkan dengan alasan penyesuaian baru. Selain itu pada monitor tersebut terdapat stiker bertuliskan "Monitor IFE dimatikan/ IFE Monitor Deactivated".

 

David menilai Garuda tidak bisa berdalih dengan alasan tersebut kepada penumpang karena  maskapai merupakan layanan standar maksimum (full services). Sehingga, penyediaan fasilitas media hiburan tersebut merupakan salah satu kewajiban bagi Garuda.

 

"Sebagai maksapai dengan pelayanan full services, pihak Garuda seharusnya tidak boleh menjual tiket untuk bangku yang monitornya tidak bisa dihidupkan atau rusak karena hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) Permenhub 185 Tahun 2015 yang mewajibkan maskapai dengan pelayanan full services untuk menyediakan fasilitas diantaranya berupa media hiburan." ujar David saat dikonfirmasi hukumonline, Jumat (26/7).

 

Menurut David, seharusnya Garuda tidak menjual tiket pada kursi-kursi yang tidak terdapat layanan penuh tersebut sehingga hak-hak konsumen tetap terlindungi. “Ada enam seat yang tidak bisa hidup monitornya sedangkan penumpang lain bisa. Seharusnya, dia (Garuda) tidak jual enam seat tersebut” jelas David.

 

(Baca: Ulasan Youtuber Soal Menu Makanan Garuda Indonesia Berujung Ancaman Pidana)

 

Tidak hanya itu, selain menggugat Garuda Indonesia, dalam gugatannya David juga menjadikan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi sebagai Tergugat II. Menurut David, Menhub telah melakukan pelanggaran karena tidak melakukan pengawasan kepada Garuda dengan membiarkan menjual tiket pesawat dengan pelayanan standar maksimum dengan fasilitas yang tidak sesuai.

 

"Menteri Perhubungan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan Pengawasan kepada Garuda Indonesia dengan membiarkan Garuda menjual tiket pesawat dengan pelayanan standar maksimum, namun pada faktanya fasilitas yang didapatkan tidak sesuai dengan harga tiket yang dibayarkan untuk pelayanan maksimum," jelas David.

 

Dalam petitumnya, David menuntut hal-hal sebagai berikut: Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Garuda dan Menteri Perhubungan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Ketiga, menghukum Garuda untuk memberikan ganti rugi materil kepada Penggugat berupa 1 (satu) buah tiket pesawat kelas ekonomi untuk rute penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta dengan media hiburan yang berfungsi dengan baik.

 

Keempat, menghukum Garuda untuk memberikan ganti rugi imateril kepada Penggugat sebesar Rp100,- (seratus rupiah). Kelima, memerintahkan Menteri Perhubungan untuk memberikan sanksi kepada Garuda untuk tidak menjual tiket pesawat yang tempat duduknya tidak dilengkapi media hiburan.

 

Atas peristiwa ini, David menjelaskan tujuan gugatan ini selain untuk penegakan hukum dan aturan juga untuk mengingatkan Garuda agar melindungi hak-hak konsumen yang sudah membayar harga tiket pesawat pelayanan maksimum. “Gugatan ini juga untuk melindungi konsumen sehingga penumpang tidak dengan mudah dilanggar haknya,” pungkas David.

 

Respons Garuda Indonesia

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan mengatakan pihaknya meminta maaf kepada para penumpang atas ketidaknyamanan tersebut. Dia menjelaskan pihaknya sedang memeriksa mengenai penyebab tidak beroperasinya monitor pada kursi penumpang.

 

Sebab, dia menduga terdapat dua kemungkinan tidak beroperasinya monitor. Pertama, monitor tv tersebut memang tidak berfungsi sebagaimana seharusnya atau proses perbaikan. Kedua, dia menjelaskan penumpang tersebut berada pada kursi bagian paling belakang yang fasilitasnya berbeda dibandingkan penumpang lain.

 

“Kami sebelumnya meminta maaf atas ketidaknyamanan ini. Apa beliau (pelapor/penumpang) duduk di seat yang kebetulan mati. Atau memang beliau duduk di seat yang harganya berbeda dengan penumpang lainnya sehingga fasilitas berbeda. Meski full service satu atau dua case memang ada yang kami jual berbeda. Walaupun begitu, petugas kami harus menjelaskan kepada penumpang sebelumnya mengenai hal ini. Ini semua saya harus cek dahulu,” jelas Ikhsan, Jumat (26/7).

 

Lebih lanjut, Ikhsan menambahkan pihaknya menunggu surat pemanggilan persidangan atas persoalan ini. Saat dikonfirmasi, Garuda belum menerima surat pemanggilan tersebut.

 

Tags:

Berita Terkait