Tidak Sediakan Layanan TV, Penumpang Gugat Garuda Rp100
Utama

Tidak Sediakan Layanan TV, Penumpang Gugat Garuda Rp100

Gugatan ini ditujukan demi melindungi hak-hak konsumen yang rentan terabaikan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

"Menteri Perhubungan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan Pengawasan kepada Garuda Indonesia dengan membiarkan Garuda menjual tiket pesawat dengan pelayanan standar maksimum, namun pada faktanya fasilitas yang didapatkan tidak sesuai dengan harga tiket yang dibayarkan untuk pelayanan maksimum," jelas David.

 

Dalam petitumnya, David menuntut hal-hal sebagai berikut: Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Garuda dan Menteri Perhubungan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Ketiga, menghukum Garuda untuk memberikan ganti rugi materil kepada Penggugat berupa 1 (satu) buah tiket pesawat kelas ekonomi untuk rute penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta dengan media hiburan yang berfungsi dengan baik.

 

Keempat, menghukum Garuda untuk memberikan ganti rugi imateril kepada Penggugat sebesar Rp100,- (seratus rupiah). Kelima, memerintahkan Menteri Perhubungan untuk memberikan sanksi kepada Garuda untuk tidak menjual tiket pesawat yang tempat duduknya tidak dilengkapi media hiburan.

 

Atas peristiwa ini, David menjelaskan tujuan gugatan ini selain untuk penegakan hukum dan aturan juga untuk mengingatkan Garuda agar melindungi hak-hak konsumen yang sudah membayar harga tiket pesawat pelayanan maksimum. “Gugatan ini juga untuk melindungi konsumen sehingga penumpang tidak dengan mudah dilanggar haknya,” pungkas David.

 

Respons Garuda Indonesia

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan mengatakan pihaknya meminta maaf kepada para penumpang atas ketidaknyamanan tersebut. Dia menjelaskan pihaknya sedang memeriksa mengenai penyebab tidak beroperasinya monitor pada kursi penumpang.

 

Sebab, dia menduga terdapat dua kemungkinan tidak beroperasinya monitor. Pertama, monitor tv tersebut memang tidak berfungsi sebagaimana seharusnya atau proses perbaikan. Kedua, dia menjelaskan penumpang tersebut berada pada kursi bagian paling belakang yang fasilitasnya berbeda dibandingkan penumpang lain.

 

“Kami sebelumnya meminta maaf atas ketidaknyamanan ini. Apa beliau (pelapor/penumpang) duduk di seat yang kebetulan mati. Atau memang beliau duduk di seat yang harganya berbeda dengan penumpang lainnya sehingga fasilitas berbeda. Meski full service satu atau dua case memang ada yang kami jual berbeda. Walaupun begitu, petugas kami harus menjelaskan kepada penumpang sebelumnya mengenai hal ini. Ini semua saya harus cek dahulu,” jelas Ikhsan, Jumat (26/7).

 

Lebih lanjut, Ikhsan menambahkan pihaknya menunggu surat pemanggilan persidangan atas persoalan ini. Saat dikonfirmasi, Garuda belum menerima surat pemanggilan tersebut.

 

Tags:

Berita Terkait