Tidak Memakai Toga, Dua Advokat Ditegur Hakim
Berita

Tidak Memakai Toga, Dua Advokat Ditegur Hakim

Sesuai dengan Undang-Undang, advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

CRN
Bacaan 2 Menit
Tidak Memakai Toga, Dua Advokat Ditegur Hakim
Hukumonline

Lahirnya Undang-Undang Advokat tampaknya masih belum dipahami secara mendalam oleh para advokat. Ketentuan yang dinilai paling simpel dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003  itu pun masih dianggap enteng oleh sebagian advokat. Mungkin cenderung dianggap sepele. Tetapi tidak semua hakim membiarkannya.

 

Itu pula yang menimpa dua orang advokat. Entah karena lupa atau memang tidak membawa, dua advokat yang mendampingi H. Syahriel Darham, terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor (04/05) ditegur hakim karena tidak memakai toga.

 

Awalnya, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi penasihat hukum berjalan lancar. Namun, sebelum sidang ditutup, majelis hakim diketuai Moefri menanyakan kepada Juan Felix Tampubolon, ketua tim penasihat hukum Syahriel, perihal keberadaan dua orang wanita yang duduk di kursi penasehat hukum. Apakah mereka termasuk dalam tim penasihat hukum?, tanya Moefri. Iya, mereka termasuk Yang Mulia, sudah ada dalam daftar penasihat hukum yang diserahkan kemarin, jawab Juan Felix seraya melihat ke dua orang wanita itu.

 

Lalu kenapa mereka tidak memakai toga?, tanya Moefri lagi. Sesuai UU Advokat, penasihat hukum harus memakai toga saat sidang, cetus Moefri mengingatkan. Mendengar perkataan itu, Juan Felix segera meminta maaf kepada majelis.

 

Pemandangan yang sama beberapa kali terjadi di sidang Mahkamah Konstitusi. Hakim menegur advokat pendamping pemohon yang tidak memakai toga. Toh, tak semua hakim mempersoalkannya. Jadi, keharusan advokat memakai toga sangat tergantung pada hakim yang memimpin persidangan.

 

Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sayang, tidak semua advokat mematuhi ketentuan ini. Entah karena lupa atau tidak tahu, masih ada beberapa advokat yang enggan mengenakan toga saat sidang pidana. Apalagi, tidak semua hakim memberikan teguran langsung kepada advokat yang bersangkutan.

 

Denny Kalilimang, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), menyambut baik  tindakan hakim Moefri. Menurutnya, PERADI akan menindak advokat-advokat yang melanggar Undang-Undang, termasuk yang tidak memakai toga saat sidang. Kalau memang dua orang itu betul advokat, kami menyambut baik hal itu. Malah harusnya advokat itu dikeluarkan saja dari ruang sidang, ujarnya.

 

Ia juga menambahkan, saat ini PERADI telah telah menginstruksikan kepada seluruh advokat yang telah memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat untuk mencantumkan Nomor Induk pada setiap Surat Kuasa untuk memastikan bahwa orang tersebut benar-benar advokat. 

 

Syahriel Darham, didakwa telah melakukan perbuatan korupsi atas penyelewengan anggaran pos kepala daerah tahun 2001-2004 sewaktu dirinya menjabat Gubernur Kalimantan Selatan.

 

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Syahriel mempermasalahkan posisi Syahriel yang oleh JPU didudukan sebagai pengguna anggaran. Gubernur itu bukan pengguna anggaran, tetapi pengelola anggaran, dan pengelolaannya pun sudah dilegasikan dengan Keputusan Gubernur. Jadi bukan dia pengguna biaya-biaya itu, jelas Juan Felix.

 

Selain itu, penasihat hukum juga mempermasalahkan ketidakcermatan surat dakwaan JPU yang tidak menjelaskan secara rinci jumlah  penyelewengan yang didakwakan.

 

Dalam sidang yang lalu, JPU juga telah mengajukan keberatan atas duduknya Cucu Sanjaya, salah seorang saksi dalam kasus ini yang juga duduk sebagai penasihat hukum Syahril. Menurut keterangan Soeharto, Jaksa Penuntut Umum pada kasus ini kepada hukumonline, (04/05) diterima atau tidaknya keberatan itu sepenuhnya wewenang hakim. Soal diterima atau tidak itu terserah hakim, yang jelas kami sudah mengajukan keberatan. Lagipula orangnya (Cucu Sanjaya) juga tidak hadir hari ini. jelasnya.

 

 

Tags: