Tidak Memakai Toga, Dua Advokat Ditegur Hakim
Berita

Tidak Memakai Toga, Dua Advokat Ditegur Hakim

Sesuai dengan Undang-Undang, advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

CRN
Bacaan 2 Menit

 

Pemandangan yang sama beberapa kali terjadi di sidang Mahkamah Konstitusi. Hakim menegur advokat pendamping pemohon yang tidak memakai toga. Toh, tak semua hakim mempersoalkannya. Jadi, keharusan advokat memakai toga sangat tergantung pada hakim yang memimpin persidangan.

 

Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sayang, tidak semua advokat mematuhi ketentuan ini. Entah karena lupa atau tidak tahu, masih ada beberapa advokat yang enggan mengenakan toga saat sidang pidana. Apalagi, tidak semua hakim memberikan teguran langsung kepada advokat yang bersangkutan.

 

Denny Kalilimang, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), menyambut baik  tindakan hakim Moefri. Menurutnya, PERADI akan menindak advokat-advokat yang melanggar Undang-Undang, termasuk yang tidak memakai toga saat sidang. Kalau memang dua orang itu betul advokat, kami menyambut baik hal itu. Malah harusnya advokat itu dikeluarkan saja dari ruang sidang, ujarnya.

 

Ia juga menambahkan, saat ini PERADI telah telah menginstruksikan kepada seluruh advokat yang telah memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat untuk mencantumkan Nomor Induk pada setiap Surat Kuasa untuk memastikan bahwa orang tersebut benar-benar advokat. 

 

Syahriel Darham, didakwa telah melakukan perbuatan korupsi atas penyelewengan anggaran pos kepala daerah tahun 2001-2004 sewaktu dirinya menjabat Gubernur Kalimantan Selatan.

 

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Syahriel mempermasalahkan posisi Syahriel yang oleh JPU didudukan sebagai pengguna anggaran. Gubernur itu bukan pengguna anggaran, tetapi pengelola anggaran, dan pengelolaannya pun sudah dilegasikan dengan Keputusan Gubernur. Jadi bukan dia pengguna biaya-biaya itu, jelas Juan Felix.

 

Selain itu, penasihat hukum juga mempermasalahkan ketidakcermatan surat dakwaan JPU yang tidak menjelaskan secara rinci jumlah  penyelewengan yang didakwakan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: