Tidak "Ikut" Aturan, Sikap Pengunduran Diri Pejabat KPK Ini Patut Ditiru
Berita

Tidak "Ikut" Aturan, Sikap Pengunduran Diri Pejabat KPK Ini Patut Ditiru

Pengunduran diri pejabat KPK sebelum penetapan pasangan calon pilkada untuk menghindari konflik kepentingan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Patut Ditiru

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengapresiasi langkah KPK dan juga Dedie yang mengundurkan diri lebih awal. Meskipun menurut Bayu keputusan MK adalah keputusan hukum yang mempunyai daya paksa dalam arti para pejabat tertentu seperti PNS, TNI dan Polri yang akan maju dalam Pilkada wajib mundur setelah resmi ditetapkan oleh KPU sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

 

"Sikap salah satu pejabat KPK yang mundur lebih awal sejak yang bersangkutan memiliki niat untuk maju dalam Pilkada tanpa harus menunggu apakah nantinya pasti memiliki kendaraan politik atau menunggu ditetapkan secara resmi sebagai calon kepala daerah atau wakil  kepala daerah merupakan keputusan atau sikap etik yang sah-sah saja. Sikap etik yang dimaksudkan untuk menghindari conflict of interest ini merupakan sikap keteladanan yang seharusnya patut ditiru dan dicontoh oleh para pejabat yang akan maju dalam Pilkada," ujar Bayu kepada Hukumonline.

 

Menurut Bayu, saat ini sudah menjadi rahasia umum pejabat tertentu baik di PNS, TNI, Polri atau anggota DPR/DPRD, bahkan menteri tidak lagi fokus mengemban jabatannya apabila mereka memiliki niatan untuk maju dalam Pilkada. Bahkan, berbulan-bulan lamanya sebelum Pilkada seringkali dengan memanfaatkan jabatan yang sedang diembannya dengan mengarahkan program di instansi masing-masing untuk kepentingan sosialiasi diri masing-masing di daerah dimana mereka akan maju.

 

"Meskipun secara hukum putusan MK hanya mewajibkan sejumlah pejabat mengundurkan diri dari jabatannya saat telah resmi oleh KPU ditetapkan sebagai calon, namun sikap etik sebagaimana ditunjukkan pejabat KPK adalah contoh baik yang seharusnya ditiru oleh pejabat lainnya di negeri ini," tuturnya.

 

Sebelumnya, MK menyatakan pengujian Pasal 119 dan Pasal 123 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimohonkan delapan orang PNS diantaranya Rahman Hadi, Genius Umar, Rahmat Hollyson Maiza, inkonstitusional bersyarat. Mahkamah menyatakan kedua pasal dimaknai pengunduran diri sebagai PNS bukan sejak mendaftar sebagai calon, melainkan sejak ditetapkan oleh KPU sebagai calon peserta kepala daerah, pemilu presiden/wakil presiden, dan pemilu anggota legislatif.

 

Alasannya, seperti termuat dalam dua putusan MK sebelumnya, undang-undang mensyaratkan pengunduran diri PNS atau TNI/Pori yang hendak menduduki jabatan publik/politik termasuk pencalonan kepala daerah tidaklah bertentangan dengan UUD 1945. Meski tidak bertentangan, Mahkamah perlu mempertimbangkan aspek kepastian hukum dan keadilan berkenaan dengan pertanyaan “kapan” pengunduran diri harus dilakukan sesuai tafsir Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN.

 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)

Putusan MK No. 41/PUU-XII/2014

Pasal 119

Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon

Pasal 123 ayat (3)

Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

Demi memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil pula, pengunduran diri dimaksud dilakukan bukan saat mendaftar, melainkan saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait