Tidak Bisa Tunjukkan Bukti Asli, BPPN Gagal Pailitkan Megacity Development
Berita

Tidak Bisa Tunjukkan Bukti Asli, BPPN Gagal Pailitkan Megacity Development

BPPN terpaksa gigit jari karena gagal memailitkan PT Megacity Development, sebuah pengembang apartemen eksklusif di Kemayoran. Penyebabnya, BPPN tidak bisa menunjukkan bukti asli yang membuktikan kedudukan mereka sebagai kreditur.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Tidak Bisa Tunjukkan Bukti Asli, BPPN Gagal Pailitkan Megacity Development
Hukumonline

Namun, kekalahan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kali ini tidaklah mutlak. Hal ini mengingat hakim ad hoc pada perkara ini mengeluarkan dissenting opinion (pendapat yang berbeda) dengan anggota majelis yang lain.

Majelis Pengadilan Niaga yang dipimpin oleh Ch. Kristi Purnamiwulan dalam putusannya yang dibacakan pada Kamis (29/11), menyatakan menolak permohonan pailit yang diajukan oleh BPPN terhadap PT Megacity Development. Majelis menyimpulkan bahwa secara formal, BPPN tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit.

Alasannya, BPPN tidak bisa menunjukkan bukti asli bukti berupa SK Direksi BI dengan Nomor: SK.DIR.BI.No.31/303/KEP/DIR tanggal 13 Maret 1999 yang menunjukkan bahwa BNI berstatus sebagai bank dalam penyehatan dan masuk ke BPPN.

Bukti SK Direksi BI yang diajukan BPPN hanya berupa bukti fotokopi. Padahal bukti tersebut sangat penting untuk menunjukkan bahwa BPPN memiliki kualitas dan kapasitas untuk mengajukan permohonan pailit

Selain itu, mengenai pengalihan piutang sebesar Rp62 miliar yang merupakan porsi BNI dalam pinjaman sindikasi kepada Megacity juga tidak dapat dijadikan dasar bagi BPPN untuk mengajukan permohonan pailit. Penyebabnya, berdasarkan Pasal 1415 KUHPerdata mengenai novasi, BPPN tidak dapat menunjukkan adanya perjanjian baru yang menunjukkan bahwa piutang tersebut telah dialihkan.

Dissenting opinion 

Majelis hanyalah menemukan perjanjian induk. Mengenai bukti sertifikat substitusi yang diajukan oleh BPPN, menurut Majelis, tidak dapat dikatakan sebagai perjanjian yang baru. Namun di akhir putusannya, Ch. Kristi mengatakan bahwa pada perkara ini ada dissenting opinion (pendapat yang berbeda) dari anggota majelis.

Menurut Ellyana, hakim ad hoc Pengadilan Niaga yang mengeluarkan dissenting opinion pada perkara ini, seharusnya  permohonan pailit dari BPPN harus dikabulkan. Ellyana yang ditemui seusai sidang berpendapat, dari bukti P-10 telah cukup bukti untuk menunjukkan bahwa Megacity memiliki utang ke BPPN.

Sayangnya, Ellyana tidak bisa menjelaskan lebih lanjut isi dissenting opinion-nya karena harus bergegas menuju Bandung. Sedangkan kopi dissenting opinion Ellyana juga belum bisa diperoleh karena harus melalui proses pengetikan terlebih dahulu oleh panitera pengadilan.

Cara novasi

Permohonan pailit yang diajukan oleh BPPN terhadap PT Megacity Development didasarkan pada perjanjian kredit sindikasi (master agreement) yang ditandatangani pada 17 September 1996. Pada perjanjian  antara Bank BNI cabang Singapura selaku agen fasilitas dan termohon tersebut, termohon diberikan pinjaman sejumlah AS$71.750.000 dan Rp117 miliar.

Berdasarkan perjanjian kredit sindikasi, Bank BNI telah memberikan kredit kepada Megacity sesuai porsi dalam sindikasi dengan plafon sejumlah Rp62 miliar. Timbulnya hutang Megacity kepada BPPN karena hak-hak dan kewajiban Bank BNI telah dialihkan ke BPPN dengan cara novasi yang telah dituangkan dalam sertifikat substitusi pada 12 September 2001.

Novasi yang telah dituangkan dalam sertifikat substitusi juga telah diberitahukan kepada agen fasilitas. Selanjutnya, agen fasilitas memberitahukan kepada pihak lain yang menjadi partisipan pada Master Agreement dan diberitahukan pula kepada debitur.

Berdasarkan sertipikat substitusi tersebut, BPPN telah menggantikan kedudukan Bank BNI sebagai partisipan dan berhak serta berwenang untuk melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban selaku partisipan.

 

Tags: