Tidak Bayar Pajak, DJP Akan Lakukan ‘Pemaksaan’
Berita

Tidak Bayar Pajak, DJP Akan Lakukan ‘Pemaksaan’

MoU diperlukan untuk percepatan pengamanan negara di bidang moneter.

FNH
Bacaan 2 Menit


Lebih lanjut Fuad menerangkan, makna dari kerja sama antara Polri dan Kejaksaan ini untuk menindak tegas para wajib pajak yang dengan sengaja tidak membayarkan kewajibannya sebagai negara. Hal ini sudah tidak dapat dibiarkan mengingat kesadaran wajib pajak yang masih rendah.


Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Imam Sujarwo, mengatakan Mou ini diperlukan untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Pengawasan penerimaan negara dari wajib pajak perlu ditingkatkan dengan menggunakan cara-cara yang lebih efektif termasuk cara yang dijelaskan oleh Fuad Rahmani yakni ‘memaksa’. Ia juga menegaskan akan melakukan upaya penegakan hukum yang lebih efektif, tegas dan professional serta adil.


“Polri peduli atas tercapainya keberhasilan penerimaan pajak,” katanya pada acara yang sama.


Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI Paulus Subagjo menuturkan MoU ini diperlukan dalam rangka optimalisasi tugas bebas KKN pada sektor pajak. Terutama, pada tindak pidana yang marak dilakukan sekarang dengan cara yang cepat, tegas dan tuntas.


“Mafia pajak semakin canggih. Melalui MoU ini kejaksaan sebagai posisi sentral penegak hukum diperlukan bekerja sama dengan pihak lain untuk percepatan pengamanan negara di bidang moneter,” pungkasnya.

Tags: