Tidak Bayar Pajak, DJP Akan Lakukan ‘Pemaksaan’
Berita

Tidak Bayar Pajak, DJP Akan Lakukan ‘Pemaksaan’

MoU diperlukan untuk percepatan pengamanan negara di bidang moneter.

FNH
Bacaan 2 Menit
Fuad Rahmani (tengah) Direktur Jenderal Pajak. Foto: Sgp
Fuad Rahmani (tengah) Direktur Jenderal Pajak. Foto: Sgp

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui bahwa penerimaan pajak yang masuk ke DJP belum optimal. Buktinya, dari total enam juta badan usaha yang tercatat di DJP, hanya sebesar sepuluh persen atau sekitar kurang lebih lima ratus ribu badan usaha yang sudah mematuhi peraturan untuk membayar pajak. Sementara sisanya, masih belum memiliki kesadaran untuk membayar pajak kepada negara.


Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmani dalam acara Sosialisasi Kesepakatan Bersama Dengan Polri dan Kejaksaan RI di Kantor Pusat DJP Jakarta, Rabu (24/10). “Dari enam ribu perusahaan yang terdaftar di DJP, Cuma lima ratus ribu yang baru taat membayar pajak,” kata Fuad.


Untuk menindaklanjuti hal ini, Fuad menggandeng Polri dan Kejaksaan. Artinya, akan ada unsur pemaksaan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya kepada negara. Namun Fuad menegaskan jika pemaksaan ini tidak semena-mena dilakukan oleh DJP kepada wajib pajak. DJP dan Polri serta Kejaksaan tetap akan mengupayakan sesuatu yang lebih bersahabat melalui mekanisme himbauan, tetapi himbauan yang dilakukan akan lebih tegas dari yang sudah dilakukan sebelumnya.


“Karena faktanya, kalau himbauan demi himbauan yang terlalu ramah dan kurang ada ketegasan dari pemerintah maka namaknya kepatuhan wajib pajak masih sangat rendah,” ungkapnya.


DJP juga mencatat, kepatuhan akan pembayaran pajak yang dilakukan oleh pribadi masih sangat rendah yakni sebesar tiga puluh persen dari keseluruhan jumlah total wajib pajak. Hal ini menjadi perhatian bukan karena adanya unsur ketidakadilan antara bagi wajib pajak yang patuh dan tidak patuh, namun berpotensi hilangnya pendapatan negara padahal pajak merupakan sektor penting yang menopang kehidupan bangsa.


Pemaksaan kepada wajib pajak akan dilakukan jika wajib pajak tidak menghiraukan himbauan dari DJP. Wajib pajak yang terbukti ‘bandel’ akan berhadapan dengan penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan. Bahkan,Polri akan juga ikut membantu untuk menggedor wajib pajak agar mereka memiliki kesadaran untuk membayar pajak.


“Ini sudah pernah kita lakukan, bahkan terhadap pihak asing pun tetap kita lakukan pemaksaan,” tegas Fuad.

Tags: