Tidak Ada SP3, Perkara Sisminbakum Tetap Dilanjutkan
Aktual

Tidak Ada SP3, Perkara Sisminbakum Tetap Dilanjutkan

Nov
Bacaan 2 Menit
Tidak Ada SP3, Perkara Sisminbakum Tetap Dilanjutkan
Hukumonline

Setelah sempat tertunda, akhirnya Kejaksaan Agung menggelar ekspos perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Kamis (7/10). Dari hasil pemaparan jaksa yang menangani perkara Sisminbakum atas tersangka mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibyo, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap menyatakan perkara ini tetap dilanjutkan.

 

Pembahasan yang dilakukan dihadapan Plt Jaksa Agung Darmono itu hanyalah pembahasan yuridis. Babul tidak berkomentar lebih jauh, mengenai pembahasan yuridis tersebut. Yang pasti, bukan penghentian penyidikan (SP3), penahanan, maupun penambahan tersangka.

 

Sebagaimana diketahui, pihak Yusril dan Hartono seringkali mengemukakan bahwa biaya akses Sisminbakum memang tidak diatur untuk dimasukan ke dalam PNBP. Sehingga, negara sama sekali tidak dirugikan dengan tidak masuknya biaya akses Sisminbakum ke dalam PNBP.

 

Yusril beberapa waktu lalu juga menyatakan apabila mengacu pada undang-undang, Presiden yang berwenang menentukan apakah suatu pendapatan termasuk PNBP atau tidak.

 

Hal itu ditetapkan dalam sebuah Peraturan Pemerintah yang dibuat atas usulan Menteri Keuangan. Namun, entah mengapa ketika proyek Sisminbakum itu diselenggarakan, Presiden Abdurrahman Wahid tidak memasukan itu ke dalam PNBP. Begitu juga pada masa kepemimpinan Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden, biaya tersebut tidak pula dimasukan ke dalam PNBP.

 

Ketika jabatan Presiden berganti ke Susilo Bambang Yudhoyono, biaya itu pada awalnya tidak juga dimasukan ke dalam PNBP. "Tapi setelah Romli Atmasasmita dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, SBY menyatakan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP," kata Yusril.

Tags: