Tidak Ada Rekening Teroris Di Indonesia
Berita

Tidak Ada Rekening Teroris Di Indonesia

Heboh segala sesuatu yang berkaitan dengan isu terorisme dimulai sejak terjadinya periwtiwa peledakan bom di Bali 12 Oktober lalu. Tidak terkecuali, sektor perbankan yang pengawasannya dilakukan oleh Bank Indonesia. Hingga saat ini BI mengatakan bahwa tidak ada rekening teroris di bank-bank di Indonesia. Atau paling tidak, belum ditemukan.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Tidak Ada Rekening Teroris Di Indonesia
Hukumonline

Hal tersebut diungkapkan oleh Pejabat Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia, Yunus Husein di Jakarta (25/10). Menurut Yunus, hingga saat ini tidak ada atau minimal belum ada satu bank pun yang melaporkan adanya rekening teroris di bank bersangkutan.

Pengecekan ada atau tidaknya rekening milik teroris di bank-bank di Indonesia didasarkan pada data yang dikirimkan oleh Center Terorism Counter (CTC) yang berada di bawah Dewan Keamanan PBB. CTC mengirimkan selitar 300 nama atau data teroris yang "diakui" oleh PBB.

"CTC itu berada di bawah Dewan Keamanan PBB, memberikan sekitar 300 nama-nama. Tetapi setelah diperiksa, tidak ada rekeningnya di Indonesia, belum ada. Di bank itu tidak ada nama-nama yang diminta oleh CTC," ungkap Yunus.

Ketika ditanyakan apakah Jamaah Islamiyah (JI) termasuk dalam daftar yang diberikan oleh CTC atau tidak, Yunus mengatakan bahwa JI tidak termasuk dalam data CTC. Sebab JI baru didaftarkan sebagai teroris internasional oleh Amerika dan belum mendapat persetujuan dari PBB.

Karena itu, BI tidak bisa memerintahkan kepada bank-bank untuk meneliti apakah di bank-bank tersebut terdapat rekening milik Jamaah Islamiyah atau tidak.

Sementara itu, menurut Yunus, BI tidak bisa mengambil inisiatif untuk memeriksa ada tidaknya rekening Jamaah Islamiyah di bank-bank. Sebab, hal itu berkaitan dengan masalah kerahasiaan perbankan sebagaimana doatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Bank Indonesia baru bisa meminta bank untuk melakukan pemeriksaan ataupun pemblokiran terhadap rekening Jamah Islamiyah apabila telah ada permintaan dari pihak kejaksaan. Pasalnya, upaya pemeriksaan ataupun pemblokiran rekening merupakan upaya paksa yang harus dilakukan atau diminta oleh penyidik kepada BI

Money laundering

Pemeriksaan dapat dilakukan langsung oleh BI tanpa menunggu permintaan dari penyidik atau pemerintah, hanya apabila rekening yang diperiksa terkait dengan dugaan praktek money laundering (pencucian uang).

Namun, lagi-lagi Yunus mengungkapkan bahwa Unit Khusus Investogasi Perbankan (UKIP) yang bertugas untuk itu belum melakukan pemeriksaan karena belum melihat adanya indikasi pencucian uang. Salah satu patokan yang dilihat apakah ada indikasi tindak pidana pencucian uang atau tidak adalah dari jumlah transaksi yang dilakukan.

Apabila terdapat transaksi yang mencurigakan atau di luar kelaziman dari si pemilik rekening yang melakukan transaksi melalui rekeningnya, maka pemilik rekening tersebut baru bisa dicurigasi. Transaksi yang di luar kelaziman tidak perlu besar, walaupun dalam UU No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), disebutkan batasan transaksi sebesar Rp500 juta.

Pasalnya, walaupun transaksi yang dilakukan tidak mencapai jumlah tersebut, transaksi tersebut terjadi di luar kelaziman. Karena itu, transaksi rekening tersebut sudah bisa dikatakan mencurigakan dan perlu diawasi. Misalnya, saja transaksi yang biasa dilakukan melalui suatu rekening tidak pernah melebihi Rp10 juta, tetapi tiba-tiba terjadi transaksi sebesar Rp400 juta. Transaksi seperti itu sudah diluar kelaziman dan patut dicurigai.

Sejak berlakunya prinsip Know Your Customer dan UU TPPU, sudah sekitar 120 laporan bank yang masuk. Terhadap laporan tersebut, hingga kini masih dalam proses klarifikasi dan balum ada yang terbukti melakukan praktek money laundering. Ke-120 laporan tersebut berasal baik dari bank asing maupun bank lokal.

Tags: