Tiba di KPK, Ahok Sebut Audit BPK Ngaco
Aktual

Tiba di KPK, Ahok Sebut Audit BPK Ngaco

NOV
Bacaan 2 Menit
Tiba di KPK, Ahok Sebut Audit BPK <i>Ngaco</i>
Hukumonline
KPK mengagendakan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait kasus pembelian Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Pria yang akrab disapa Ahok ini tiba di KPK sekitar pukul 09.10 WIB. Ahok mengaku membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk menjelaskan pembelian RS Sumber Waras.

"(Dokumen yang dibawa) Sama persis dengan yang kami bawa untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Semua yang sudah pernah kami bawa ke BPK, karena BPK sudah pernah melakukan audit investigasi (terkait RS Sumber Waras)," ujanya sebelum memasuki gedung KPK, Selasa (12/4).

Ahok mengatakan, KPK sudah pernah meminta audit investigasi BPK. Ia ingin mengetahui apa saja yang nantinya ditanyakan pihak KPK kepadanya. Menurutnya, apabila berpedoman pada audit investigasi BPK tersebut, justru menjadi pertanyaan. "Orang jelas BPK-nya ngaco begitu," ujarnya.

Perdebatan mengenai hasil audit investigaasi BPK ini memang sudah beberapa kali disampaikan Ahok. BPK menemukan enam penyimpangan dalam pembelian RS Sumber Waras yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penyimpangan itu mulai dari perencanaan, pembentukan tim, pengadaan lahan, pembentukan harga, hingga penyerahan hasil.

Anggota III BPK Eddy Mulyadi Supardi dan anggota V BPK Moermahadi Soerja Djanegara pernah menyerahkan hasil pemeriksaan BPK kepada KPK. Pemeriksaan itu diminta KPK pada 6 Agustus 2015. Sebelumnya, BPK juga sudah meminta keterangan Ahok terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sudah pula diserahkan ke DPRD DKI Jakarta pada Oktober 2015. LHP itu menunjukan adanya indikasi kerugian daerah Rp191 miliar akibat pembelian lahan RS Sumber Waras yang merupakan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) seluas 3,7 hektar senilai Rp800 miliar pada APBD-P tahun 2014.

BPK, antara lain  merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan YKSW selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar. Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar Ahok memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah.
Tags: