THR bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan Dibayar Paling Cepat H-10
Berita

THR bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan Dibayar Paling Cepat H-10

Sedangkan untuk gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan sebesar penghasilan Juni.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Pajak Penghasilan terhadap gaji ke-13 ini, menurut PMK Nomor 57/PMK.05/2019 itu, dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditanggung pemerintah.

 

(Baca: Besaran THR Bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Non Struktural)

 

Disebutkan dalam PMK ini, dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

 

“Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat  Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK ini.

 

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi: a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:  1) menteri; dan 2) pejabat pimpinan tinggi; b. wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri; c. staf khusus di lingkungan kementerian; hakim ad hoc; dan f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2019 yang telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 10 Mei 2019.

 

Tags:

Berita Terkait