THR bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan Dibayar Paling Cepat H-10
Berita

THR bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan Dibayar Paling Cepat H-10

Sedangkan untuk gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan sebesar penghasilan Juni.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Inilah PP tentang Pemberian THR Bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan)

 

Sedangkan pembayaran THR kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), menurut PMK ini, dilaksanakan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.

 

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 PMK Nomor 58/PMK.05/2019 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 10 Mei 2019 itu.

 

Sebesar Penghasilan Juni

Terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 10 Mei 2019 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

 

“Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota PolriI, Pejabat Negara, dan  Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK ini.

 

Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi:  a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,  tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja;  b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok,  tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan  tambahan penghasilan; dan  c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai  peraturan perundang-undangan.

 

Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan  peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga.

 

“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (13) PMK ini.

Tags:

Berita Terkait