Teuku M. Radhie, Kepala BPHN Penggagas Kamus Hukum Lengkap
Potret Kamus Hukum Indonesia

Teuku M. Radhie, Kepala BPHN Penggagas Kamus Hukum Lengkap

Menjadi Sekjen ASEAN Law Association yang pertama. Menaruh perhatian besar pada penelitian dan pengembangan hukum.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Repro foto Teuku Mohammad Radhie. Foto: RES
Repro foto Teuku Mohammad Radhie. Foto: RES

Ketika diangkat Presiden Soeharto menjadi Menteri Kehakiman (1974-1978), Mochtar Kusuma Atmadja menaruh perhatian besar pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Lewat anggaran Kementerian Kehakiman, para akademisi didorong untuk melakukan seminar dan penelitian-penelitian hukum dalam rangka membantu BPHN menghasilkan karya hukum yang dapat dipakai sebagai dasar pembuatan kebijakan. Kebijakan Mochtar berimbas juga pada penguatan Konsorsium Ilmu Hukum yang dia pimpin.

 

BPHN, tulis Prof. Soetandyo Wignjosoebroto dalam buku Mochtar Kusuma-Atmadja dan Teori Hukum Pembangunan (2012), diberi peran penting oleh Mochtar sebagai dapur perundang-undangan. Bukan hanya memberdayakan para ahli hukum dari kalangan kampus, tetapi juga menarik orang hukum yang dianggap berpikiran maju ke BPHN. Teuku Mohammad Radhie salah satunya.

 

Lahir 17 Agustus 1930 dari pasangan ayah Aceh dan ibu Priangan, Teuku M Radhie ditarik ke BPHN saat ia menjabat  Kepala Proyek Pengembangan Penelitian Hukum Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) –dulu bernama Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia dan berkantor di Jalan Cik Ditiro. Mochtar menarik Radhie karena menganggap pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu punya pemikiran yang sering ‘mengejutkan’.

 

Radhie dinilai Mochtar punya kemampuan menganalisis yang tajam, mampu mengantisipasi perkembangan; karakter yang dibutuhkan untuk menjalankan program pengembangan hukum di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman. “Kerapkali ia sudah mengantisipasi apa-apa yang belum terpikirkan oleh orang lain,” tulis Mochtar, 17 Juni 1993, dalam Kumpulan Tulisan untuk Mengenang Teuku Mohammad Radhie.

 

Kalimat itu juga tertuang dalam buku biografi Mochtar Kusuma-Atmadja yang disusun Nina Pane, Rekam Jejak Kebangsaan Mochtar (2015). Semula, Radhie menduduki jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum saat BPHN dipimpin JCT Simorangkir. Bersama Simorangkir, PC Hadiprastowo (Kepala Pusat Perencanaan Hukum dan Kodifikasi), MH Hardjito Notodiputo (Kepada Pusat Dokumentasi Hukum), dan Suroso (Sekretaris), Radhie mengembangkan kajian-kajian hukum di BPHN.

 

Hukumonline.com

 

Berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1984 juncto Keputusan Menteri Kehakiman No. M.05-PR.07.10 tahun 1984, Radhie diangkat menjadi Kepala BPHN menggantikan Simorangkir. Sekretaris lembaga dijabat Teuku M. Daud Syah, Pusat Perencanaan Hukum oleh M. Budiarto (belakangan terlibat intens dalam penyusunan kamus hukum pidana), Pusat Dokumentasi Hukum oleh Sardjono (salah satu nama yang terlibat dalam penyusunan terjemahan ‘resmi’ KUHP), dan Pusat Perancangan Peraturan Perundang-Undangan dijabat oleh Saleh Baharis. Jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum yang ditinggalkan Radhie diisi oleh M. Hasan Wargakusumah.

 

Sewaktu menjabat Kepala BPHN, Radhie menaruh perhatian besar pada penelitian hukum dan pendidikan hukum. Untuk kedua bidang ini, ia melibatkan akademisi dari fakultas hukum untuk melakukan penelitian dan pengkajian hukum, baik sebagai peneliti maupun sebagai konsultan. Relasi antara hukum dan pembangunan adalah benang merah pemikiran Radhie dengan Mochtar Kusuma-Atmadja. Seminar-seminar dan lokakarya hukum banyak diselenggarakan, bahkan BPHN mengadakan pelatihan-pelatihan tenaga peneliti hukum bagi para akademisi fakultas hukum.

 

Baca:

 

Radhie dikenang sebagai seorang yang aktif sejak masa pelajar. Ia menamatkan pendidikannya di Hogere Inlandche School (HIS) di Langsa, dilanjutkan Sekolah rendah V (1947) di Kutaraja. Di kota yang kini bernama Banda Aceh itu pula Radhie menamatkan pendidikan SMP. Teuku M. Daud Shah, dosen FH UI yang menjadi Sekretaris BPHN di era Radhie, mengenang ketika SMP itu Radhie sempat mengumpulkan wakil-wakil pelajar se-Aceh di gedung Deli Bioscoop Kutaraja. Hasil pertemuan itu adalah wadah perhimpunan pelajar, dan Radhie terpilih sebagai ketuanya.

 

Pendidikan menengah atas ditempuh di Jakarta, hingga meneruskan kuliah di Fakultas Hukum UI. Di kampus ini, Radhie dan Daud Shah kembali bertemu. Semasa kuliah, Radhie telah menunjukkan bakat yang luar biasa. Ia menjadi ketua Studie Kring Fakultas Hukum dan memberikan tentir kepada mahasiswa bawah bersama dengan teman-teman kuliahnya seperti Adnan Buyung Nasution dan Mardjono Reksodiputro.

 

Radhie disenangi teman-temannya karena ia menerjemahkan buku-buku wajib mata kuliah dari Prof. Djokosoetono, semisal buku Handleiding tot de Kennis van de Mohammedaansche Wet karya Juynboll; Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Strafrecht karya Hazewinkel-Suringa; dan hand en Leerboek van het Nederlandse Straftrech karya van Hattum.

 

Pada 1967-1970, Radhie memperdalam keilmuannya pada bidang perdata internasional di Belanda. Persisnya di Centrum voor Buitenlandsrecht en International Privaatrecht Faculteit de Rechtsgeleerheid Universiteit van Amsterdam. Bersama dengan itu, ia juga mengambil kuliah di The Hague Academy of International Law.

 

Kiprahnya di dunia internasional juga diakui. Setidaknya Radhie pernah tercatat sebagai Sekjen ASEAN Law Association yang pertama (1980-1986), dan pada September 1985 menjadi pimpinan sidang ‘the Second Asean Senior Legal Officials Meeting’ yang diselenggarakan di Jakarta. Sebagai pendidik, ia banyak berkiprah di Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara. Di kampus ini ia merancang kursus transaksi bisnis internasional.

 

Hukumonline.com

Tags:

Berita Terkait