“Harus diberikan kewenangan yang lebih besar kepada BK yang lebih independen agar bisa melakukaan penindakan kepada anggotanya,” ujarnya di Gedung DPR, Selasa (11/2).
Menurut Pramono, selama ini kewenangan BK amat terbatas. Akibatnya, BK seolah tidak memiliki keberanian dalam memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang mangkir dalam menjalankan tugas sebagai anggota dewan. Dalam keterlibatan membahas rancangan undang-undang, misalnya.
Menurut Pram, kewenangan menertibkan anggota dewan yang mangkir dari tugasnya hanyalah BK. “Karena kewenangan untuk menertibkaan anggota itu adalah kewenangan BK,” katanya.
Sebaliknya, pimpinan DPR tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap anggota dewan yang mangkir dari tugasnya. Makanya, kata Pramono, pimpinan DPR hanya dapat menggunakan alat kelengkapan DPR, yakni BK untuk melakukan penertiban.
“Salah satu jalan keluarnya adalah melakukan revisi UU MD3,” pungkas politisi PDIP itu.