Tertarik Menjadi Anggota LPSK Periode 2024-2029? Ini Syaratnya
Terbaru

Tertarik Menjadi Anggota LPSK Periode 2024-2029? Ini Syaratnya

Salah satunya berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Terkait rekrutmen ini, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dipercaya untuk menjadi penyelenggara Panitia Seleksi Anggota LPSK periode 2024-2029.

Jabatan Ketua Panitia Seleksi dipercayakan kepada Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham Dhahana Putra.

"Ini menjadi kedua kalinya Ditjen HAM diberikan amanat untuk menyelenggarakan seleksi Ketua LPSK dan saya diberi amanah untuk menjadi ketua Pansel (panitia seleksi) Anggota LPSK 2024-2029," kata Dhahana Putra di Kantor Ditjen HAM Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (18/8) lalu.

Pansel seleksi anggota LPSK terdiri dari lima orang dengan formasi dua orang dari pemerintahan dan tiga orang dari perwakilan masyarakat.

Dua perwakilan pemerintah dalam pansel tersebut yakni Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra dan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama.

Sedangkan perwakilan masyarakat yakni Ketua Badan Pengurus Setara Institute dan aktivis HAM Hendardi, pengajar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Komisioner dan Wakil Ketua LPSK 2008-2018 Lies Sulistiani, dan Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM tahun 2002–2007 Zoemrotin Susilo.

Tags:

Berita Terkait