Tertangkapnya Nurhadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Lain
Berita

Tertangkapnya Nurhadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Lain

KPK harus mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang membantu Nurhadi buron dan mengembangkan sejumlah kasus lain yang melibatkan Nurhadi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Catatan ICW

Terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan kasus Nurhadi tak boleh berhenti setelah menangkap eks sekretaris MA itu. Sebab, pihaknya memiliki sejumlah catatan. Pertama, KPK harus mengembangkan kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 46 miliar yang diterimanya.

“Selama ini beredar informasi, Nurhadi memiliki profil kekayaan yang tidak wajar, dimungkinkan uang yang diperoleh Nurhadi telah digunakan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi. Karena itu, KPK harus menyangka Nurhadi dengan pasal tindak pidana pencucian uang,” sarannya.

Kedua, KPK harus mengenakan pasal obstruction of justice bagi pihak yang membantu pelarian Nurhadi. Seperti diketahui, Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK sejak Februari lalu. Pelarian keduanya sepanjang tiga bulan terakhir ini sejak Februari mesti digali KPK soal adanya dugaan pihak yang membantu pelarian atau menyembunyikan keduanya.

“Mustahil jika dikatakan pelarian ini tanpa adanya bantuan dari pihak lain. Maka dari itu, KPK harus menjerat pihak-pihak tersebut dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang obstruction of justice,” ujarnya.

Catatan lain, KPK mesti menggali potensi keterlibatan Nurhadi dalam perkara lain. Bagi   ICW, penangkapan Nurhadi dan Rezky merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 2016 silam yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro. Dalam perkara ini, Nurhadi diduga mengambil peran penting. Setidaknya ada beberapa temuan yang mengarahkan dugaan keterlibatan Nurhadi.

Seperti, KPK sempat menggeledah rumah Nurhadi, pada April 2016 lalu. Aparat KPK pun menemukan uang senilai Rp 1,7 miliar dan beberapa dokumen perkara. Hal itu menjadi relevan untuk digali kembali dalam rangka mencari dugaan keterlibatan Nurhadi. Kemudian, Januari tahun 2019 lalu dalam persidangan dengan terdakwa Eddy Sindoro, staf legal PT Artha Pratama Anugrah, Wresti Kristian menyebutkan mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group itu sempat memintanya untuk membuat memo yang ditujukan kepada Nurhadi.

Memo tersebut terkait dengan perkara hukum sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eddy Sindoro. Tak hanya itu, dalam dakwaan Eddy Sindoro, nama Nurhadi sempat muncul karena komunikasi yang dilakukan dengan Edy Nasution. Saat itu, Nurhadi meminta agar berkas perkara PT Across Asia Limited segera dikirim ke MA. Padahal, perkara tersebut diketahui dijadikan bancakan korupsi oleh Edy Nasution dengan menerima suap dari mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro.

Tags:

Berita Terkait