Tersangka Penyuap Akil Menangi Sengketa Pemilukada
Berita

Tersangka Penyuap Akil Menangi Sengketa Pemilukada

MK tak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa kubu Hambit curang.

ASH
Bacaan 2 Menit
Tersangka Penyuap Akil Menangi Sengketa Pemilukada
Hukumonline

Meski mengandung dugaan unsur suap, sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas tetap diputus oleh MK. Majelis tetap menyatakan menolak dan tidak menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang dimohonkan pasangan calon Jaya Samaya Monong-Daldin dan bakal pasangan calon Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisi.

Dalam putusan yang dimohonkan Jaya-Daldin, Mahkamah menemukan fakta satu orang tertangkap tangan membolongi surat suara sebagai tanda telah memilih Pihak Terkait dan diberikan uang Rp200 ribu. Saksi pemohon lain hanya memberikan keterangan terdapat surat suara dirobek, digunting atau dibolongi di gambar Pihak Terkait. Namun, tak ada satu pun alat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah hal itu terjadi secara masif.

“Termasuk berapa banyak pemilih yang melakukannya dan berapa banyak masyarakat yang memperoleh imbalan itu, yang akhirnya secara signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon, khususnya antara pemohon dan Pihak Terkait,” kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK.

Mahkamah menyatakan pemohon hanya mengajukan alat bukti satu kartu pemilih atas nama Sunardi yang sama sekali tidak bisa membuktikan dalil pemohon. Jika benar masih ada surat suara yang tidak terbagi di PPS, Pemohon tetap tidak dapat membuktikan para pemilih yang tidak mendapatkan kartu pemilih itu tidak dapat memberikan hak pilihnya dengan menggunakan KTP dan KK.

Terlebih, Pemohon tak dapat membuktikan para pemilih yang tidak mendapatkan kartu pemilih itu semuanya dapat dipastikan akan memilih Pemohon yang dapat mempengaruhi peringkat perolehan suara pasangan calon, khususnya antara Pemohon dan Pihak Terkait.

Terkait dalil adanya RT Fiktif, menurut Mahkamah jika benar ada RT fiktif, kenyataanya seperti diungkap saksi Andreas Arpenodie ada TPS 03 Desa Bereng Jun dengan DPT seperti tercantum dalam bukti P-7. Bahkan, lanjut Maria, terdapat warga yang datang ke TPS 03 itu dan menggunakan hak pilihnya. Saksi mandat Pemohon hadir dan menandatangani Berita Acara dan tidak mencantumkan keberatan sama sekali.

“Terlebih lagi, Pemohon tidak memiliki alat bukti otentik lain yang dapat meyakinkan Mahkamah memang secara administratif sebenarnya tidak ada RT 4 tempat TPS 03 Desa Bereng Jun itu,” lanjut Maria.  

Soal adanya pemilih di bawah umur, Mahkamah mengakui menemukan fakta alat bukti data nomor DPT yang umurnya belum 17 tahun, pemilih cacat mental/jiwa, dan pemilih yang umurnya tidak jelas. Namun, Mahkamah menilai daftar nomor DPT itu bukanlah data dokumen otentik yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Sebab, selain tak jelas siapa yang membuat, data itu sama sekali tidak membuktikan kebenaran kondisi pemilih seperti sesuai dengan dalil Pemohon.

Pemohon juga tidak mengajukan alat bukti lain yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa pemilih yang tercantum dalam nomor DPT itu akan menggunakan atau tidak menggunakan haknya yang pada akhirnya dapat secara signifikan mempengaruhi peringkat hasil perolehan suara pasangan calon, khususnya antara Pemohon dan Pihak Terkait. “Oleh karenanya, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum,” tegas Maria.

Pada bagian lain, adanya dugaan tindak pidana (suap) yang dilakukan Hambit Bintih, pasangan calon nomor urut 2 (Pihak Terkait) yang sekarang ditangani oleh KPK, Mahkamah berpendapat kasus ini telah berpengaruh pada citra dan wibawa MK. Namun, kasus itu merupakan ranah hukum pidana sehingga Mahkamah tidak berwenang untuk menilainya.

“Putusan ini tidak menghalangi kelanjutan proses pidana. Apabila tindakan pidana yang disangkakan kepada Calon Bupati, Hambit Bintih tersebut telah diputus pengadilan dan putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketentuan UU Pemda dapat diterapkan sebagaimana mestinya.”

Tanpa Akil
Anggota Majelis MK, Patrialis Akbar mengatakan putusan yang diambil dalam Pemilukada Gunung Mas tidak memasukkan pertimbangan dan pendapat hukum Akil Mochtar. “Itu (putusan) di luar Pak Akil, itu tanggung jawab 8 orang hakim MK sekarang,” kata Patrialis usai persidangan.  

Karena itu, dirinya menghimbau masyarakat untuk tidak berprasangka buruk terhadap delapan hakim konstitusi lainnya dalam mengambil putusan perkara sengketa Pemilukada Gunung Mas ini. “Jangan didahului dengan berprasangka, karena pendapat majelis berdasarkan fakta persidangan, kita tidak ingin terpengaruh dengan suatu keadaan di luar sidang MK,” tandasnya.

Sementara itu, calon Bupati Jaya Samana Somong tetap meyakini kalau putusan Pemilukada Gunung Mas yang telah diputus MK itu tetap mengandung unsur suap. “Kami yakin ada buktinya, Pak Akil sudah jelas tertangkap tangan, buktinya kami rasa sudah kuat, tetapi kenapa kok dibatalkan (ditolak) semua, ini aneh. Tetapi, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ungkap Jaya usai sidang pembacaan putusan.  

Kasus sengketa Pemilukada Gunung Mas ini awalnya ditangani majelis panel Akil Mochtar bersama Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota yang kini tengah disidik KPK lantaran diduga mengandung unsur suap yang melibatkan Akil Mochtar. Kasus ini dimohonkan pasangan calon yaitu Jaya Samaya Monong-Daldin dan bakal pasangan calon Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisi yang mengugat kemenangan pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong (incumbent) dalam Pemilukada Kabupaten Gunung Mas yang digelar 4 September 2013.  

Bakal pasangan Alfridel-Ude mempersoalkan kemenangan Hambit-Arton lantaran tidak memiliki landasan yang hukum. Sebab, lewat putusan PTUN No. 23/G/2013/PTUN.PLK tanggal 20 Agustus 2013, PTUN Palangkaraya telah membatalkan SK KPU Gunung Mas No. 15 Tahun 2013 tentang penetapan 4 pasangan calon atau tanpa pasangan Afridel-Ude, sehingga 4 pasangan calon itu dianggap illegal. Selain itu, Pemilukada Gunung Mas dinilai tidak demokratis dan diwarnai beberapa pelanggaran.

Sementara pasangan calon Jaya-Daldin keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPUD Gunung Mas yang memenangkan Hambit-Arton. Pasalnya, Pemilukada Gunung Mas diwarnai sejumlah pelanggaran yang bersifat sistematis, masif, dan terstruktur yang mempengaruhi perolehan masing-masing calon. Seperti, pembiaran pemilih di bawah umur di 12 kecamatan, 125 kartu pemilih tidak dibagikan di Desa Tumbang Talaken, penambahan 344 pemilih dengan membuat RT Fiktif di Desa Bereng Jun. 

Tags: