Tersangka Penyuap Akil Menangi Sengketa Pemilukada
Berita

Tersangka Penyuap Akil Menangi Sengketa Pemilukada

MK tak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa kubu Hambit curang.

ASH
Bacaan 2 Menit
Tersangka Penyuap Akil Menangi Sengketa Pemilukada
Hukumonline

Meski mengandung dugaan unsur suap, sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas tetap diputus oleh MK. Majelis tetap menyatakan menolak dan tidak menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang dimohonkan pasangan calon Jaya Samaya Monong-Daldin dan bakal pasangan calon Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisi.

Dalam putusan yang dimohonkan Jaya-Daldin, Mahkamah menemukan fakta satu orang tertangkap tangan membolongi surat suara sebagai tanda telah memilih Pihak Terkait dan diberikan uang Rp200 ribu. Saksi pemohon lain hanya memberikan keterangan terdapat surat suara dirobek, digunting atau dibolongi di gambar Pihak Terkait. Namun, tak ada satu pun alat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah hal itu terjadi secara masif.

“Termasuk berapa banyak pemilih yang melakukannya dan berapa banyak masyarakat yang memperoleh imbalan itu, yang akhirnya secara signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon, khususnya antara pemohon dan Pihak Terkait,” kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK.

Mahkamah menyatakan pemohon hanya mengajukan alat bukti satu kartu pemilih atas nama Sunardi yang sama sekali tidak bisa membuktikan dalil pemohon. Jika benar masih ada surat suara yang tidak terbagi di PPS, Pemohon tetap tidak dapat membuktikan para pemilih yang tidak mendapatkan kartu pemilih itu tidak dapat memberikan hak pilihnya dengan menggunakan KTP dan KK.

Terlebih, Pemohon tak dapat membuktikan para pemilih yang tidak mendapatkan kartu pemilih itu semuanya dapat dipastikan akan memilih Pemohon yang dapat mempengaruhi peringkat perolehan suara pasangan calon, khususnya antara Pemohon dan Pihak Terkait.

Terkait dalil adanya RT Fiktif, menurut Mahkamah jika benar ada RT fiktif, kenyataanya seperti diungkap saksi Andreas Arpenodie ada TPS 03 Desa Bereng Jun dengan DPT seperti tercantum dalam bukti P-7. Bahkan, lanjut Maria, terdapat warga yang datang ke TPS 03 itu dan menggunakan hak pilihnya. Saksi mandat Pemohon hadir dan menandatangani Berita Acara dan tidak mencantumkan keberatan sama sekali.

“Terlebih lagi, Pemohon tidak memiliki alat bukti otentik lain yang dapat meyakinkan Mahkamah memang secara administratif sebenarnya tidak ada RT 4 tempat TPS 03 Desa Bereng Jun itu,” lanjut Maria.  

Halaman Selanjutnya:
Tags: