Tersangka Korupsi Kitab Suci 'Nego' dengan KPK
Berita

Tersangka Korupsi Kitab Suci 'Nego' dengan KPK

Jadi penghuni rutan mengganggu fisioterapi.

FAT
Bacaan 2 Menit
Tersangka korupsi kitab suci nego dengan KPK. Foto: ilustrasi (Sgp)
Tersangka korupsi kitab suci nego dengan KPK. Foto: ilustrasi (Sgp)

Tersangka dugaan korupsi pengadaan Al Quran, Dendy Prasetya bernegosiasi dengan KPK. Hal itu dilakukan karena Dendy enggan ditahan di rumah tahanan (Rutan).

Namun, Dendy pasrah jika KPK tetap melakukan penahanan. Dendy hanya minta tindakan penahanan terhadap dirinya harus sedikit diperlunak. Dia meminta KPK melakukan ‘tradisi’ baru yaitu menjadikan dirinya tahanan rumah.

Permintaan ini dilayangkan Dendy melalui penasihat hukumnya, Erman Umar dengan disertai sepucuk surat permohonan.

“Mohon jangan ditahan karena kondisi dia. Kalau ditahan juga kita mohon penahanan rumah,” ujar Erman di gedung KPK saat mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan anggaran di Kementerian Agama (Kemenag), Selasa (18/12).

Surat permohonan tersebut disertai keterangan lain mengenai kondisi Dendy yang tengah menjalani pengobatan. Semenjak Dendy kecelakaan saat berkendara, praktis, seminggu tiga kali dia harus berobat ke rumah sakit. Bolak-balik ke dokter ini dilakukan untuk menjalani tes fisioterapi terhadap salah satu tulang di kaki Dendy yang patah.

Permohonan ini dilayangkan bukan tanpa alasan. Ia menduga perkara Dendy akan segera dilimpahkan ke penuntutan karena berkas perkaranya akan dinyatakan lengkap (P21) dalam waktu dekat. Menurut Erman, jika perkara seorang tersangka KPK segera lengkap, kemungkinan tersangka tersebut akan ditahan sangat terbuka.

Ia menduga, jika kliennya ditahan di Rutan KPK, lembaga antikorupsi tersebut akan kerepotan merawat Dendy yang tengah menjalani masa pemulihan dari kecelakaan. Menurut Erman, dengan menjadi tahanan rumah, kliennya akan lebih cepat tertangani lantaran pihak keluarga senantiasa memantau.

Tags:

Berita Terkait