Tersangka Korupsi Al Quran Berjanji Tak Akan Lari
Berita

Tersangka Korupsi Al Quran Berjanji Tak Akan Lari

Wakil Ketua DPR berharap sistem di Badan Anggaran segera diperbaiki.

YOZ
Bacaan 2 Menit


Untuk itu, politisi PDI Perjuangan ini menyarankan agar sistem Banggar harus diperbaiki. Perubahan itu setidaknya bisa meminimalisir terjadinya praktik korupsi. Dia juga berharap KPK dapat menuntaskan kasus tersebut, terlebih sudah menyangkut kitab suci Alquran. Dalam hal ini, katanya, KPK seharusnya tidak memandang bulu.


“Karena dari Banggar, anggaran bisa disalahgunakan sehingga mudah dikorupsi,” kata Pram.


Seperti diberitakan hukumonline sebelumnya, KPK menetapkan seorang anggota DPR berinisial ZD, yang diketahui bernama Zulkarnain Djabar sebagai tersangka korupsi pengadaan Al Quran pada dua tahun anggaran. Tak hanya itu, Zulkarnain juga menjadi tersangka dalam pengadaaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah. Tiga pengadaan ini seluruhnya dilakukan di Kementerian Agama.


“Penetapan tersangka dalam dugaan korupsi ini karena KPK sudah memiliki dua alat bukti cukup,” ujar Ketua KPK Abraham Samad, Jumat (29/6).


Tercatat, Zulkarnain menjabat sebagai anggota Banggar DPR dan diduga telah menerima sesuatu terkait proyek yang dilakukan di Kemenag tersebut.


"Terjadi tindak pidana korupsi suap dalam proyek pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Bimas Depag, proyek tahun 2011. Lalu pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiayah tahun anggaran 2011 dan pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2012. Adapun tersangka dalam kasus ini adalah ZD anggota DPR dan sekaligus anggota Badan Anggaran periode 2009-2014," urai Abraham.


Selain Zulkarnain, kata Abraham, lembaganya juga menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dalam proyek yang sama. Orang tersebut berinisial DP yang diduga kerabat Zulkarnain sekaligus Dirut PT KSAI, salah satu perusahaan yang memperoleh proyek di Kemenag tersebut.


Abraham menjelaskan, Zulkarnain selaku anggota DPR diduga mengarahkan oknum di Ditjen Bimas Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Abadi Akserah Islam selaku pelaksana pengadaan Al Quran. Sedangkan dalam proyek pengadaan laboratorium untuk Madrasah Tsanawiyah, Zulkarnain diduga mengarahkan oknum di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek.


Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidana akan perbuatan korupsi dengan pasal itu paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.


Sejauh ini, Abraham masih enggan mengungkapkan oknum-oknum di Kemenag yang terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, keterlibatan pihak lain masih dikembangkan lembaganya. "Ini masih kita dalami. Tolong bersabar, pada waktunya nanti akan kita umumkan ke publik," katanya.


Abraham menyatakan kedua tersangka telah dicegah untuk bepergian keluar negeri. Surat permintaan KPK, lanjutnya, sudah disampaikan pada Ditjen Keimigrasian Kemenkumham untuk dilakukan pelarangan bepergian ke luar negeri. Adapun kepentingan permintaan pencegahan ini agar sewaktu-waktu keduanya dipanggil KPK tidak sedang berada di luar negeri.

Tags: