Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi memakai rompi tahanan saat akan memasuki mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Kejagung resmi menahan Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung. Kejagung menganggap Achsanul menerima Rp 40 miliar terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kominfo.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi memakai rompi tahanan saat akan memasuki mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Kejagung resmi menahan Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung. Kejagung menganggap Achsanul menerima Rp 40 miliar terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kominfo.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi memakai rompi tahanan saat akan memasuki mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Kejagung resmi menahan Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung. Kejagung menganggap Achsanul menerima Rp 40 miliar terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kominfo.