Tersangka Karyawan Chevron Akan Gugat Kejagung
Berita

Tersangka Karyawan Chevron Akan Gugat Kejagung

Karena memaksakan pelimpahan perkara.

NOV
Bacaan 2 Menit

Berdasarkan pengujian sample tanah terkontaminasi minyak bumi CPI, pada 25 Juli 2012 oleh tim ahli bioremediasi, didapat hasil yang tidak sesuai. Merujuk Kepmen LH No.128 Tahun 2003, bioremediasi dilakukan jika konsentrasi TPH berkisar 7,5-15 persen dengan standar hasil bioremediasi TPH kurang dari atau sama dengan satu persen.

Dalam uji laboratorium dengan menggunakan mikroorganisme pada tanah terpapar minyak mentah, tim ahli bioremediasi mendapatkan hasil tidak terjadi penurunan TPH dan tidak ditemukan mikroorganisme pendegradasi minyak. Jika bioremediasi dilakukan di tanah seperti itu, hasilnya nihil.

Pengujian dengan menggunakan metode spreading area dengan alat tertentu juga menghasilkan TPH yang diperoleh sama dengan nol. Temuan tim menunjukan, tanah yang dijadikan sample dinyatakan terpapar minyak mentah tidak lah benar. Sementara, Kukuh dan Herland tetap menjalankan proyek bioremediasi.

Penuntut umum mencatat, semua biaya ganti rugi pembebasan tanah terkontaminasi dibebankan pada negara melalui cost recovery Rp5,4 miliar. Hal itu tertuang dalam Production Sharing Contract (PSC) 15 Oktober 1992. Pembebanan cost recovery kegiatan bioremediasi termasuk dalam golongan biaya non capital.

Tags:

Berita Terkait