Tersangka, KPK Langsung Tahan Bupati Hulu Sungai Tengah
Berita

Tersangka, KPK Langsung Tahan Bupati Hulu Sungai Tengah

Selain menahan Abdul Latif, KPK juga menahan tiga tersangka lain dalam kasus itu, yakni Ketua Kamar Dagang dan Industri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugwira Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
KPK menetapkan dan menahan Abdul Latif sebagai tersangka penerima suap terkait pembangunan RSUD Damanhuri, Kalimantan Selatan dengan komitmen suap senilai 3,6 miliar rupiah usai terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (4/1). Foto: RES
KPK menetapkan dan menahan Abdul Latif sebagai tersangka penerima suap terkait pembangunan RSUD Damanhuri, Kalimantan Selatan dengan komitmen suap senilai 3,6 miliar rupiah usai terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (4/1). Foto: RES

KPK menahan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017.

 

"Abdul Latif ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (5/1/2017) malam seperti dikutip Antara.

 

Selain menahan Abdul Latif, KPK juga menahan tiga tersangka lain dalam kasus itu, yakni Ketua Kamar Dagang dan Industri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugwira Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.

 

"Fauzan Rifani dan Abdul Basit ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Donny Witono di Rutan Polres Jakarta Timut," ungkap Febri. Baca Juga: OTT Pertama KPK 2018 Menyasar Pejabat Kalimantan Selatan

 

KPK telah menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017.

 

"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

 

Diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Hulu Sungai Tengah 2016-2021 Abdul Latif, Ketua Kamar Dagang dan Industri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, dan Direktur Utama PT Sugwira Agung Abdul Basit.

 

Sedangkan diduga sebagai pihak pemberi, yakni Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono. "Diduga pemberian uang sebagai fee proyek pembangunan ruang perawatan Kelas I, II, VIP, dan super VIP di RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah," ujarnya.

 

Agus menyatakan dugaan komitmen fee proyek itu adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar. Menurut dia, lembaganya telah memantau adanya informasi komunikasi sejumlah pihak dalam kasus itu membicarakan perihak fee proyek, termasuk adanya informasi defisit lebih dari Rp50 miliar.

 

Lebih lanjut, ia menyatakan untuk melancarkan realisasi pembayaran fee proyek RSUD maka sempat dijanjikan akan ada proyek besar lain tahun 2018, di antaranya pembangunan UGD.

"Salah satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakannya kalimat 'udah seger, kan?'," ujar Agus.

 

Agus menjelaskan dugaan realisasi pemberian fee proyek itu antara lain pemberian pertama dalam rentang September sampai Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar, dan pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar. "Selanjutnya sebagai komisi, Donny Witono melakukan transfer ke Fauzan Rifani sejumlah Rp25 juta," bebernya.

 

Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni rekening koran atas nama PT Sugwira Agung dengan saldo Rp1,825 miliar dan Rp1,8 miliar, uang dari brankas di rumah dinas Abdul Latif sebesar Rp65,65 juta serta uang dari tas Abdul Latif di ruang kerjanya sebesar Rp35 juta. (ANT)

Tags:

Berita Terkait