Tersandung Ruislag, Dirut Varindo Didakwa Korupsi
Berita

Tersandung Ruislag, Dirut Varindo Didakwa Korupsi

Korupsi yang didakwakan tidak hanya melibatkan sejumlah pejabat Pemda Kabupaten Lombok Barat, tetapi juga pejabat DPRD setempat.

M-4/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Setelah melalui proses yang cukup panjang, perikatan jual-beli senilai Rp32.974.864.810 antara Izzat dan Iskandar pun ditandatangani pada 29 Desember 2004. Izzat cukup membayar secara tunai sebesar Rp1.557.023.810, sisanya dibayar dengan pembangunan 13 unit perkantoran senilai Rp31.417.841.000 dengan masa pengerjaan 16 bulan. dari transaksi jual-beli ini, Iskandar diberi imbalan uang sebesar Rp1,645 miliar. Aliran uang Izzat berlanjut, kali ini ke sejumlah anggota Komisi C DPRD Kabupaten Lombok Barat.

 

Perbuatan Izzat bersama dengan Iskandar sebagaimana dipaparkan di atas, dipandang sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Tidak hanya itu, Izzat juga dianggap telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

 

Karenanya, Izzat dikenakan dakwaan berlapis oleh penuntut umum. Dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: