Terpilih Aklamasi, Octolin H Hutagalung Kembali Pimpin DPC Peradi Jaksel
Terbaru

Terpilih Aklamasi, Octolin H Hutagalung Kembali Pimpin DPC Peradi Jaksel

Terpilihya Ketua DPC Peradi Jaksel Periode 2023-2028, Octolin telah menetapkan sejumlah program. Salah satunya akan melakukan banyak pendidikan dan pelatihan terkait spesialisasi lain bagi advokat. Namun, DPN Peradi menganggap hasil Muscab DPC Peradi Jaksel tidak sah.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Berdasarkan laporan pimpinan sidang Muscab DPC Peradi Jaksel disebutkan 2 orang bakal calon ketua DPC Peradi Jaksel tidak memenuhi Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 23 ART. Salah satu calon tidak pernah jadi pengurus DPC, sedangkan satu calon lainnya tidak pernah memenuhi minimal satu periode kepengurusan Peradi.

“Calon pertama Pak Denni Arie Mahesa, beliau tidak memenuhi karena belum satu periode. Kedua Pak Bontor Octavianus L. Tobing sepertinya demikian. Ada hasil verifikasi mereka berdua baik Pak Denni maupun Pak Bontor memang sudah mengajukan keberatan. Itu hanya keberatan saja, tapi Muscab tetap harus dilakukan. Verifikasi memang diperbolehkan.” Violen menambahkan hasil Muscab DPC Peradi Jaksel bakal dilaporkan kepada DPN Peradi.

Hukumonline.com

Ketua Organizing Committee (OC) Muscab DPC Peradi Jaksel Violen Helen Marpaung-Pirsouw.

Namun, dalam wawancara terpisah, Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono menuturkan hasil Muscab yang disampaikan dianggap tidak sah. Seperti diketahui, pada pagi hari sempat terjadi kericuhan karena ada larangan bagi sekelompok anggota DPC Peradi Jaksel yang dianggap tidak terdata untuk bisa mengikuti Muscab. Padahal, pihak dari DPC Peradi Jaksel tidak menggunakan data yang telah diberikan DPN Peradi.

“Menurut kami ketika sebuah cabang sudah tidak lagi tunduk mau menggunakan data yang ada pada DPN yang ‘otak’ seluruh DPC se-Indonesia menggunakan data kita. Bagi kami, itu bisa dikualifikasi bahwa hasil Muscab apapun hasilnya itu adalah Muscab yang tidak sah,” katanya.

Tags:

Berita Terkait