“Hukum positif tidak berpengaruh kepada kemampuan orang tersebut melakukan perbuatan perdata, kecuali membatasi gerak-geriknya. Jadi, perbuatan hukum oleh seorang terpidana tidak cacat hukum sepanjang syarat-syarat sahnya perjanjian terpenuhi,” katanya.
Lantas, bagaimana cara terpidana tersebut melakukan perbuatan hukum mengingat kondisinya yang tengah terpenjara? Menurut Yu Un, pemberian kuasa merupakan satu-satunya cara melakukan perbuatan hukum seseorang yang berada di dalam penjara. “Pemberian kuasa tersebut sah sepenuhnya di mata hukum,” pungkasnya.