Terpidana Bikin Perjanjian hingga Gugat Cerai dari Dalam Penjara, Begini Hukumnya
Berita

Terpidana Bikin Perjanjian hingga Gugat Cerai dari Dalam Penjara, Begini Hukumnya

Hukum positif tidak melarang atau berpengaruh kepada kemampuan orang tersebut melakukan perbuatan perdata, kecuali membatasi gerak geriknya.

M-26
Bacaan 2 Menit

 

“Hukum positif tidak berpengaruh kepada kemampuan orang tersebut melakukan perbuatan perdata, kecuali membatasi gerak-geriknya. Jadi, perbuatan hukum oleh seorang terpidana tidak cacat hukum sepanjang syarat-syarat sahnya perjanjian terpenuhi,” katanya.

 

Lantas, bagaimana cara terpidana tersebut melakukan perbuatan hukum mengingat kondisinya yang tengah terpenjara? Menurut Yu Un, pemberian kuasa merupakan satu-satunya cara melakukan perbuatan hukum seseorang yang berada di dalam penjara. “Pemberian kuasa tersebut sah sepenuhnya di mata hukum,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait