Terorisme: Pengertian, Faktor Penyebab, dan Jenis-Jenisnya
Terbaru

Terorisme: Pengertian, Faktor Penyebab, dan Jenis-Jenisnya

Terorisme adalah perbuatan yang menimbulkan suasana teror secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. Penyalahgunaan agama dan ketidaktahuan massa

Banyak aksi teroris yang dipicu oleh penyalahgunaan agama. Kelompok teroris biasanya memanfaatkan ketidaktahuan massa sebagai langkah dalam mencapai tujuan pribadi mereka yang menyesatkan.

Jenis-Jenis Terorisme dan Contohnya

Ada banyak cara penyebaran teror yang dilakukan teroris, seperti pembunuhan, pengeboman, pembajakan, penculikan, hingga pemusnahan massal. Sehubungan dengan itu, Hery Firmansyah dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, mengklasifikasikan aksi teror ke dalam empat kategori:

  1. Irrational Terrorism

Motif yang pertama ini tujuannya tidak masuk akal sehat atau irasional. Teror yang masuk dalam kategori ini, yaitu salvation (pengorbanan diri) dan madness (kegilaan). Contoh aksi irrational teorism yang paling sering dilakukan teroris di tanah air adalah pengorbanan diri dengan bentuk bom bunuh diri.

  1. Criminal Terrorism

Motif ini dilatarbelakangi oleh adanya suatu kepentingan. Bisa kepentingan agama atau kepercayaan tertentu. Bentuk atau contoh aksinya berupa kegiatan teror dengan motif balas dendam.

  1. Political Terrorism

Dalam negara mapan berdemokrasi dengan supremasi hukum yang kuat, political terrorism biasanya digunakan untuk mengubah suatu kebijakan. Akan tetapi, dalam negara yang supremasi hukumnya belum mapan, political terrorism digunakan dengan tujuan merombak struktur politik. Meski berbeda, secara garis besar political terrorism digunakan sebagai alat untuk menekan atau mengubah keseimbangan.

  1. State Terrorism

Istilah state terrorism digunakan PBB saat melihat kondisi sosial politik di Afrika Selatan, Israel, dan negara-negara Eropa Timur. Warga di negara tersebut mengalami intimidasi, ancaman, dan berbagai penganiayaan yang dilakukan oleh oknum negara, termasuk para penegak hukumnya.

Contoh aksi teror yang dilakukan biasanya berbentuk penculikan para aktivis. Teror ini dilakukan negara dan aparatnya atas nama kekuasaan, stabilitas politik, dan kepentingan elit tertentu. Atas dasar ini, negara merasa sah dalam menggunakan kekerasan dan teror lainnya guna merepresi dan memadamkan kelompok-kelompok kritis dalam masyarakat.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait