Terobosan dalam PP Turunan UU Cipta Kerja Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan
Berita

Terobosan dalam PP Turunan UU Cipta Kerja Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan

Terkait pemberian hak pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, hal ini untuk menjawab kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah khususnya untuk sarana transportasi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Dalam ketentuan Pasal 125 sampai dengan Pasal 135 dalam UUCK, diamanatkan untuk membentuk Badan Bank Tanah atau disebut dengan Bank Tanah, yang merupakan badan khusus yang dibentuk Pemerintah Pusat yang mempunyai kewenangan untuk mengelola tanah, mendukung jaminan tanah dalam rangka mewujudkan ekonomi berkeadilan.

“Perwujudan ekonomi berkeadilan diperuntukan bagi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah dan Reforma Agraria,” ujar Himawan.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Ekon), Susiwijono mengatakan bahwa manfaat UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya adalah memuat dan mengatur proses perizinan yang transparan, menyederhanakan perizinan di sektor usaha, memberikan kepastian layanan dalam investasi, memudahkan UMKM untuk berusaha, meningkatkan jaminan hukum bagi usaha, serta menerapkan ultimum remedium yang optimal dalam kaitannya dengan sanksi.

“Selain itu UUCK dan peraturan pelaksananya juga memberikan andil bagi upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan korupsi di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, dalam artikel Hukumonline “Substansi UU Cipta Kerja Dinilai Anti-Reforma Agraria” terdapat pandangan dari akademisi yang menilai UU Cipta Kerja maupun aturan turunan di bidang agraria belum mendukung reforma agraria dan malah bisa memperparah konflik agraria.

Padahal, reforma agraria merupakan salah satu program kerja yang diusung Pemerintahan Jokowi mulai dari periode 2015-2019 dan dilanjutkan pada periode 2020-2024 yang dikukuhkan lewat Perpres No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Tapi, pelaksanaannya selama ini tidak optimal terutama terkait redistribusi tanah/lahan untuk masyarakat yang merupakan bagian penting dari reforma agraria.      

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Herlambang P. Wiratraman, menilai UU Cipta Kerja dalam perspektif hukum agraria malah anti reforma agraria. Sebab, jauh dari upaya memperbincangkan struktur penguasaan dan kepemilikan agraria secara berkeadilan sosial. Reforma agraria sejatinya upaya koreksi atas ketimpangan struktur kepemilikan, penguasaan, dan pengusahaan/pengadaan tanah.

Tags:

Berita Terkait