Ternyata Eksekusi Dua Terpidana Mati Tak Tunggu Grasi
Berita

Ternyata Eksekusi Dua Terpidana Mati Tak Tunggu Grasi

Pelaksanaan hukuman mati terhadap kedua terpidana dilakukan dengan tanpa menunggu dikeluarkannya Surat Keputusan Penolakan Grasi dari Presiden. Tindakan jaksa eksekutor ini bertentangan dengan Pasal 3 jo Pasal 13 UU tentang Grasi.

CR-20
Bacaan 2 Menit
Pertimbangan dari Mahkamah Agung diberikan secara tertulis kepada Presiden. Selambat-lambatnya 3 bulan kemudian Presiden mengeluarkan surat keputusan untuk menolak atau menerima permohonan grasi yang diajukan. Seperti yang diketahui, eksekusi terhadap Sack Osmane dan Humprey Ejike Eleweke telah dilaksanakan oleh jaksa eksekutor pada 29 Juli 2016 di Nusakambangan, Jawa Tengah. Eksekusi dilakukan kurang dari 5 hari setelah keduanya mengajukan permohonan grasi terhadap Presiden. (Baca juga: Mau Tahu Berapa Anggaran untuk Eksekusi Mati? Ini Rinciannya)“Eksekusi terhadap terpidana mati harus menunggu permohonan grasi selesai diproses,” tegas Boyamin. Pengaduaan dugaan tidak sahnya eksekusi mati Sack Osmane dan Humprey Eleweke oleh Boyamin ini dilakukan tanpa melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga. Boyamin mengatakan bahwa ia tidak memiliki kepentingan langsung terhadap keduanya. Kepentingannya dalam melakukan pengaduan adalah agar eksekusi yang tidak menghormati proses hukum yang masih berjalan tidak terjadi lagi di kemudian hari. Boyamin sendiri merupakan kuasa hukum dari Suud Rusli, terpidana mati dalam kasus pembunuhan berencana bos PT Asaba, Budhyarto Angsono. Buyamin mewakili kepentingan kliennya juga pernah beberapa kali mengajukan judicial review terhadap UU Grasi di Mahkamah Konstitusi.
Tags:

Berita Terkait