Ternyata, Masih Ada Aparat ‘Main Mata’ dengan Pengedar Narkotika
Berita

Ternyata, Masih Ada Aparat ‘Main Mata’ dengan Pengedar Narkotika

Mulai oknum polisi, sipir dan anggota BNN pun dipecat karena melakukan penyimpangan dengan kejahatan narkotika.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi narkotika: BAS
Ilustrasi narkotika: BAS
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Waseso, mengatakan masih ada aparat penegak hukum yang  ‘main mata’ dengan pengedar narkotika. Bahkan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) oknum sipir menjadi kaki tangan bandar narkotika.

“Memang ada oknum-oknum aparat menggunakan manfaat. Oknum seperti ini harus diberesin karena menciderai penegakan hukum,” ujarnya dalam Rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Kamis (4/2).

Lapas, kata pria biasa disapa Buwas, menjadi ladang subur bagi peredaran barang haram. Menurutnya, bila peredaran barang haram itu dapat ditumpas di dalam Lapas, setidaknya mengurangi 50 persen jumlah peredaran narkotika di Indonesia. Belum lama di Jakarta Utara, kata Buwas, BNN membekuk dua orang oknum polisi yang bermain ‘mata dengan’ pengedar narkotika.

“Saya sampaikan ke Kapolri supaya dipecat,” katanya.

Tak berhenti di situ, ternyata anggota Polri itu mengajukan upaya rehabilitasi ke BNN. Namun, Buwas menolaknya. Menurutnya, anggota Polri yang menyimpang dengan menggunakan narkotika atau bermain mata dengan bandar narkotika sudah menyalahi sumpah sebagai aparat penegak hukum. “Saya tolak. Tidak ada rehabilitasi buat aparat penegak hukum, tapi dipecat dan diproses hukum,” ujarnya.

Penyelenggara negara mesti bersih dari barang haram. BNN pun tak pandang bulu terhadap siapapun termasuk penyelenggara negara yang menggunakan narkotika bakal diproses hukum. Buwas pun sudah menegaskan kepada jajaran di bawahnya agar tegas dan tidak ragu dalam mengambil tindakan terhadap peredaran dan penggunaan narkotika.

“Saya sampaikan ke jajaran saya, kita harus tegas dan tidak usah ragu-ragu. Kita diberikan perangkat hukum yang tegas, lakukan itu tidak usah ragu-ragu,” katanya.

Mantan Kabareskrim itu mengatakan, telah memiliki nota kesepahaman antara BNN dengan Kepolisian dan Dirjen Lapas Kementrian Hukum dan HAM. Namun pelaksanaan di lapangan saat melakukan sidak di Lapas mengalami kendala. Pasalnya masih adanya oknum sipir yang menghalangi dengan memperlambat BNN masuk ke dalam Lapas.  Misalnya dengan berdalih aturan internal di dalam Lapas.

Ia yakin oknum lapas itu terlibat terhadap mafia peredaran  narkotika di Lapas dengan mengulur waktu masuk BNN ke dalam Lapas. BNN pun sudah mengungkap adanya transaksi pencucian uang di dalam Lapas senilai Rp17 miliar. Ia pun sudah melaporkkan ke Menkumam untuk diambil tindakan.

“Kita sering mengalami hambatan ketika kita akan melakukan tindakan pengungkapan jaringan di Lapas. Terutama soal akses, seolah-olah aturan yang harus dikuti, padahal mereka pengedar bebas di dalam. Karena kita lama masuk, barang-barang itu sudah berantaan. Ini kejadian nyata, kita sudah laporkan ke ke Menkuham,” katanya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H laoly, mengatakan  terkait dengan akses masuk ke dalam Lapas, ia mengancam Kalapas yang menghalangi BNN melakukan sidak bakal dikenakan pelanggaran hukum. Namun sejauh ini, kata Menkumham, belum adanya laporan yang menyebutkan Kalapas menghalangi sidak yang dilakukan BNN dengan bersikap tidak kooperatif. “Itu belum ada,” ujarnya.

Namun, ia mengakui masih adanya personil di Lapas yang bermain dengan barang haram. Ia pun tak segan melakukan pemecatan terhadap jajarannya yang bermain dengan narkotika, maupun terlibat dengan peredaran narkotika di dalam Lapas. Setidaknya pihaknya sudah menghukum sejumlah orang yang melakukan penyimpangan.

Anggota Komisi III Junimart Girsang menambahkan, kabar peredaran narkotika di dalam Lapas bukanlah hisapan jempol belaka. Buktinya dengan banyaknya penangkapan terhadap oknum aparat dan sulitnya BNN masuk ke dalam Lapas bukti adanya permainan oknum di dalam Lapas. Menurutnya, BNN dan Menkumham serta Dirjen Pas mesti turun tangan.

“Ini fakta. Bahkan petugasnya terbukti memakai. Lebih konyol lagi memperjualbelikan narkoba di sana,” ujar politisi PDIP itu.

Pecat sejumlah pegawai
Mantan anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi PDIP itu memaparkan sebanyak 111 orang telah diberikan hukuman sanksi disiplin berat. Sebanyak 57 orang sanksi hukuman sedang, dan 73 orang sanksi hukuman ringan. Sementara 21 orang diberhentikan sementara sembari menunggu putusan inckrach dari pengadilan.

“Kita pecat 9 orang, ini menunjukan keseriusan kita. Kita zero tolerance terhadap petugas-petugas yang melakukan seperti itu. Bahwa masih ada orang yang bergumul dengan itu, pasti masih ada,” ujarnya.

Sementara BNN pun  melakukan hal serupa. Buwas mengatakan pembersihan internal BNN dari narkotika pun dilakukan. Tanpa tebang pilih, anggota yang terlibat dengan narkotika pun disikat Buwas. Buktinya, kata Buwas, terdapat 4 orang anggota BNN yang sudah dipecat.

“Kami menempukan anggota kami 4 orang dan sudah kami pecat. Ini komitmen kami ke depan BNN ini bersih. Tidak ada satu pun oknum yang terkontaminasi dengan narkotika. Kalau ada yang kena, akan kami pecat dan kami ajukan ke peradilan,” pungkas Jenderal Polisi bintang tiga itu.
Tags:

Berita Terkait