Terlilit Utang, Perusahaan Migas “Diancam” PKPU
Berita

Terlilit Utang, Perusahaan Migas “Diancam” PKPU

Terancam bangkrut

HRS
Bacaan 2 Menit
Terlilit Utang, Perusahaan Migas “Diancam” PKPU
Hukumonline
PT Sentosa Eka Perdana Prima mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan jasa minyak dan gas PT Geo Link Nusantara  ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang permohonan PKPU ini digelar pada Rabu (15/1).

Berdasarkan berkas yang diperoleh hukumonline, Sentosa Eka menyatakan permohonan PKPU ini untuk memenuhi Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Artinya, permohonan PKPU ini bisa menjadi langkah awal untuk mempailitkan Geo Link.

Pasal 8 ayat (4) berbunyi, “Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi’.

Sentosa Eka mengajukan permohonan PKPU yang terdaftar pada 31 Desember 2013 ini karena Geo Link terbukti secara sederhana memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Utang ini berasal dari tiga belas purchase order (PO) dengan total tagihan sejumlah AS$5,524 juta.

Adapun tanggal jatuh tempo tagihan tersebut bermacam-macam, tergantung tanggal pemesanan barang. Setidaknya, tagihan tersebut telah jatuh waktu sejak Maret 2012 silam.

Sentosa Eka dan Geo Link telah melakukan pembicaraan terkait utang-piutang ini pada 28 Maret 2013 lalu. Realisasiknya, Geo Link baru membayar sejumlah AS$787 ribu, sementara sisanya belum dilunasi. Sentosa Eka kemudian mengirim surat konfirmasi yang menagih agar Geo Link melunasi sisa tagihan yang tertunggak sebesar AS$4,373 juta, pada 21 November 2013 lalu.

Namun, Geo Link tak menanggapi surat konfirmasi tersebut. Alhasil, selang satu minggu, Sentosa Eka mengirim somasi pada 28 November 2013. Lagi-lagi Geo Link tidak menanggapi somasi itu.

Pada 4 Desember 2013, Sentosa Eka kembali mengirimkan surat teguran terakhir kepada perusahaan jasa minyak dan gas ini. Kali ini, Geo Link menjawab somasi Sentosa Eka. Namun, jawaban itu dianggap tak memuaskan karena Geo Link tetap tak memberikan kepastian kapan pelunasan tersebut akan dilakukan. Melihat gelagat yang kurang baik dari perusahaan yang telah berdiri sejak 2006 ini, Sentosa Eka memutuskan menempuh jalur hukum.

Sentosa Eka lalu menarik kreditor lain atas Geo Link, yakni Joint Operation PT Bojonegoro Bangun Sarana-PT Sasfindo Multi Yasa. Tujuannya adalah agar PKPU ini memenuhi syarat sesuai undang-undang, yakni adanya dua kreditor yang piutangnya tertunggak.

Sentosa Eka juga meminta majelis untuk mengangkat pengurus Octolin H Hutagalung untuk mengelola harta Geo Link sehingga menghasilkan dan dapat digunakan untuk membayar utang-utangnya.

“Permohonan ini memenuhi Pasal 222 ayat (3) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan,” demikian argumen Sentosa Eka yang diwakili oleh advokat Bayu Prasetio, dalam berkas permohonannya.

Kuasa Hukum Geo Link, Rizal TH menyatakan ada iktikad buruk yang dilakukan Sentosa Eka dalam mengajukan upaya hukum PKPU ini. Pasalnya, Sentosa Eka telah menjamin tidak akan mengajukan upaya hukum apapun untuk memailitkan Geo Link. Hal ini tercantum dalam berita acara rapat tertanggal 28 Maret 2013. Tak hanya Sentosa Eka, para vendor lainnya sepakat untuk tidak membuat bangkrut Geo Link.

Lebih lanjut, Rizal menceritakan kesepakatan itu timbul karena Geo Link mendapatkan kucuran dana dari BNI 46 untuk proyek pengeboran minyak di Kalimantan. Selain itu, Geo Link juga masih memiliki beberapa proyek yang sedang berjalan. Proyek ini bisa memberikan pemasukan yang mencapai puluhan juta dolar.  Tidak hanya memiliki proyek yang tengah berjalan, Geo Link juga masih memiliki beberapa piutang kepada beberapa pihak lain. Tagihan ini juga mencapai jutaan dolar Amerika.

Rizal menambahkan berdasarkan pembicaraan pada 28 Maret 2013, Sentosa Eka menyatakan piutang yang dimilikinya kepada Geo Link adalah sebanyak AS$2,33 juta. Utang ini pun langsung dibayar Geo Link pada saat itu juga. Selang beberapa bulan, pada Mei 2013, Geo Link kembali memesan barang ke Sentosa Eka dengan total tagihan sejumlah AS$2,7 juta, bukan AS$4,737 juta sebagaimana yang didalilkan Sentosa Eka.

“Mengingat tagihan pemohon kepada termohon tidak jelas dan ada surat dukungan atau jaminan untuk tidak menggunakan segala bentuk upaya hukum memailitkan termohon, GLN (Geo Link Nusantara,-red) memohon agar permohonan PKPU pemohon tidak dapat diterima atau ditolak,” pinta Rizal.

Sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Senin (20/1).
Tags:

Berita Terkait