Terlalu ‘Bahasa’ Hukum, Banyak Seniman Tidak Melek Makna Hak Cipta
Terbaru

Terlalu ‘Bahasa’ Hukum, Banyak Seniman Tidak Melek Makna Hak Cipta

Diperlukan advokasi antara pemerintah dan seniman terkait bahasa hukum mengenai hak cipta agar lebih mudah dipahami oleh seniman.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Padahal pemaparan konsep hak cipta karya seni akan memberikan hak eksklusif dan di sisi lain akan memberikan pembatasan dan pengecualian hak cipta itu sendiri. Melihat fenomena ini, diperlukan advokasi antara pemerintah dan seniman terkait bahasa hukum mengenai hak cipta agar lebih mudah dipahami oleh seniman.

Hal ini diakui oleh Koordinator Peneliti Kebijakan Seni Budaya Koalisi Seni, Ratri Ninditya. yang menyatakan bahwa masalah hukum adalah hal terakhir yang dipikirkan oleh seniman, sehingga banyak karya seniman yang dibajak kemudian direlakan begitu saja karena tidak paham akan pelanggaran hukum.

“Kami di Koalisi Seni menjembatani pelaku seni yang tidak melek hukum khususnya mengenai hak cipta. Sebagai pihak pendukung, kami memfasilitasi berbagai dialog untuk seniman yang bermasalah dengan istilah yang susah ini. Kami juga merilis modul untuk musisi agar mudah menavigasi di platform digital,” tuturnya kepada Hukumonline dalam kesempatan yang sama.

Ia juga mengatakan, selain bahasa hukum yang tidak mudah dicerna oleh masyarakat awam, ada banyak turunan produk hukum juga membingungkan masyarakat awam.

“Undang-undang ini produk turunannya banyak, kami sebagai peneliti saja cukup mengalami kesulitan begitupun masyarakat awam. Jadi harus dipelajari satu persatu, agar dapat dilihat kesalahannya dimana, apa yang bisa dilakukan. Untuk itu perlu edukasi modul dengan bahasa yang lebih sederhana untuk membantu teman-teman seniman,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait