Terkatung-katung, DPR Diminta Percepat Pembahasan RUU PPRT
Terbaru

Terkatung-katung, DPR Diminta Percepat Pembahasan RUU PPRT

Terkendala belum semua fraksi bersepakat memboyong RUU ke Badan Musyawarah (Bamus). Langkah penting yang dapat dilakukan dengan menggalang dukungan dari seluruh elemen gerakan perempuan yang tergabung dalam masyarakat sipil dan organisasi politik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Eva yang menjabat Direktur Institute Sarinah itu berpendapat pengesahan RUU PPRT menjadi UU sejatinya untuk melegitimasi pengakuan negara terhadap profesi pekerja rumah tangga. Tujuannya, adanya jaminan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dari kekerasan dan adanya kebebasan untuk membentuk perkumpulan atau serikat pekerja.

Koordinator Pengawalan RUU PPRT, Ninik Rahayu mengatakan selain mengatur pengakuan dan perlindungan pekerja rumah tangga, RUU PPRT pun memberi perlindungan terhadap pemberi kerja. Faktanya, belum adanya kebijakan negara memberikan perlindungan terhadap pemberi kerja dan pekerja rumah tangga. Padahal ada sejumlah isu krusial yang penting dilindungi dari perspektif kedua pihak.

Mantan Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2016-2021 itu menilai, sejumlah pengaturan PPRT telah dituangkan dalam draf RUU yang telah disusun Badan Legislasi (Baleg). Seperti penyempurnaan konsiderans dan tujuan; pengaturan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja; penegasan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Kemudian pelatihan pekerja rumah tangga, pengawasan oleh pemangku kepentingan serta penyelesaian perselisihan.

Menurutnya, RUU PPRT tersebut disusun menggunakan pendekatan sosio kultural. Dengan begitu, kelahiran RUU PPRT tidak bermaksud menghilangkan hubungan kerja yang telah didasarkan pada kearifan yang selama ini diakui dalam hubungan sosial di masyarakat. “Sudah saatnya negara mengakui eksistensi pekerja rumah tangga melalui UU PPRT,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait