Terkait SKK Migas, Pemerintah Dorong Percepatan Revisi UU Migas
Utama

Terkait SKK Migas, Pemerintah Dorong Percepatan Revisi UU Migas

Salah satu fokus pemerintah dalam pembahasan RUU Migas adalah terkait dengan status kelembagaan SKK Migas

KARTINI LARAS MAKMUR
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

[Versi Bahasa Inggris]
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan, pihaknya akan segera mendorong penuntasan revisi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Dia menilai revisi UU Migas menjadi prioritas bagi kementerian yang dipimpinnya.

Sudirman mengaku sudah mengetahui bahwa pembahasan draf revisi UU Migas telah berkali-kali dilakukan. Oleh karena itu, ia bersama perangkat yang ada di Kementerian ESDM akan segera membahas dan mengkaji draf yang ada. Selanjutnya, hasil kajian tersebut akan diserahkan ke DPR untuk disahkan. Menurut Sudirman, seharusnya waktu yang dibutuhkan untuk pembahasan tidak perlu lama.

“Menurut saya pembahasan RUU Migas tidak perlu lama karena drafnya sudah berkali-kali dibahas. Ini kami masih kaji lagi,” tuturnya di Jakarta, Jumat (31/10).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa fokus pemerintah dalam pembahasan RUU Migas salah satunya adalah terkait dengan status kelembagaan SKK Migas. Hanya saja, Sudirman mengakui pihaknya tidak akan mempersoalkan status SKK Migas nantinya, baik itu menjadi BUMN atau tetap menjadi badan pengawas. Ia menegaskan, yang menjadi poin utama dari pemerintah adalah fungsi SKK Migas tetap sebagai pengawas.

“Ada keputusan status quo sampai UU migas terbit. Karena itu, pekerjaan rumah saya adalah mendorong segera terbitnya UU Migas yang baru. Karena ini terkait dengan kelembagaan SKK Migas,” tandasnya.

Di sisi lain, pengamat migas yang juga menjabat sebagai Anggota DPR, Kurtubi, menyarankan agar SKK Migas dibubarkan. Menurutnya, bentuk lembaga semacam SKK Migas tidak sesuai dengan konstitusi. Ia mengingatkan, benang kusut pengelolaan migas tak akan terurai selama kelembagaan SKK Migas masih dipertahankan.

"Sambil menunggu revisi UU Migas, saya pikir agar tata kelola migas lebih baik Presiden Jokowi perlu keluarkan Perpres pembubaran SKK Migas sebagai langkah yang tepat,” ujar Kurtubi.

Ia mengatakan, sesungguhnya Mahkamah Konstitusi telah memberikan solusi atas kelembagaan tata kelola migas dalam negeri. Menurut Kurtubi, solusi yang telah disodorkan MK adalah membubarkan lembaga seperti SKK Migas dan meleburnya bersama Pertamina.

“Sekali lagi, SKK Migas seharusnya tetap dibubarkan dilebur bersama Pertamina karena sesuai dengan perintah konstitusi yaitu sesuai dengan keputusan MK,” ujar Kurtubi.

Selain itu, Kurtubi mengatakan bahwa kebijakan untuk mempertahankan SKK Migas bertentangan dengan visi-misi Jokowi. Ada dua hal yang perlu dicermati mengenai SKK Migas terkait dengan visi-misi Jokowi. Kedua hal itu adalah  menyederhanakan izin sektor migas dan memeberantas mafia migas.

“Menteri ESDM harus cerdas menelaah kembali visi-misi Pak Presiden. Tidak usah susah-susah tinggal presiden mengeluarkan Peraturan Presiden bubarkan SKK Migas karena SKK Migas lahir dari Perpres kalau konstitusi jelas-jelas telah melanggar,” katanya.

Kurtubu yakin dengan adanya SKK Migas maka perizinan justru semakin berbelit-belit. Sementara itu, jika SKK Migas dilebur menjadi satu dengan Pertamina maka pengurusan perizinan akan menjadi lebih mudah dan sederhana. Sebab, tak banyak pintu yang perlu dilewati investor.

Lebih dari itu, menurut Kurtubi, mempertahankan SKK Migas sama saja memelihara mafia migas. Ia mengatakan, SKK Migas merupakan sarang masuknya mafia-mafia migas. Padahal, Jokowi telah tegas-tegas menyatakan perang terhadap mafia migas.

“Maka dari itu tidak perlu lagi memelihara keberadaan SKK Migas karena justru menghambat visi-misi Jokowi,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait