Terkait Sensus Data e-Commerce, BPS Jamin Kerahasiaan Data Individu
Berita

Terkait Sensus Data e-Commerce, BPS Jamin Kerahasiaan Data Individu

Dalam penyajiannya, BPS tidak spesifik menyebutkan data per individu melainkan dalam bentuk agregat.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Dalam pelaksanaannya nanti, Kecuk menyebutkan akses datanya menggunakan aplikasi sistem online serta menggunakan mekanisme perjanjian penggunaan data atau letter Agreement of Data Usage (LADU).

 

(Baca Juga: Menkeu Pastikan Pajak e-Commerce Tak Rugikan Wajib Pajak)

 

Sementara siapa sajakah yang akan direkam? Kecuk menyebutkan bahwa yang akan direkam datanya adalah seluruh anggota Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) maupun yang bukan anggota. Perekamannya akan berbasis model bisnis e-commerce, yaitu marketplace dan e-retail, classified horizontal, classified vertical, travel, transportasi, specialty store, daily deals, logistic, payment.

 

Sementara bagian dari e-commerce yang akan menjadi objek perekaman BPS adalah meliputi, transaksi, nilai dan volume, merchant/seller, unique buyer, investment, metode pembayaran, tenaga kerja, teknologi.

 

Kemudian waktu pelaksanaan perekaman, pengumpulan data akan dilaksanakan pada minggu I-II, Januari 2018. Untuk 2015-2015, dalam bentuk data 3 bulanan, sedangkan 2017 dalam bentuk data perbulan.

 

Mekanisme perekaman akan dilakukan dengan jalan berupa template kuesioner yang akan disampaikan ke masing-masing pelaku e commerce melalui email, atau pelaku e-commerce menyerahkan sendiri yang akan menyerahkan data ke BPS dengan membawa hardcopy yang sudah distempel perusahaan dan softcopy isian kuesioner sesuai template.

 

Terakhir, analisis dan diseminasi hasil direncanakan pada pertengahan Ferbruari dan data akan disajikan secara agregat. (Baca Juga: Kemenkeu: Pengenaan Pajak e-Commerce Terkait Tata Cara)

 

Kecuk juga memaparkan 3 isu yang menjadi alasan pemerintah melakukan pengumpulan data; Pertama, pergeseran gaya hidup dan kemampuan masyarakat dalam mengakses informasi. Hal ini yang membuat segala sesuatu bisa menjadi komoditas perdagangan e -commerce. Kedua, ketiadaan data yang akurat mengenai jumlah transaksi perdagangan online. Ketiga, untuk mengantisipasi dampak harga yang timbul dari metode belanja konvensional ke online.

Tags:

Berita Terkait