Terkait Penyuapan Panitera, Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun
Berita

Terkait Penyuapan Panitera, Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun

Bersikukuh tidak bersalah, terdakwa menerima putusan hakim

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Namun setelah dinyatakan bersalah oleh majelis, mantan penasehat perusahaan Paramount Enterprise ini menerima putusan tersebut. "Terima kasih atas kesempatan ini. Mendengar pertimbangan dan keputusan majelis hakim saya sangat terkejut, tapi karena majelis hakim mewakili Tuhan, maka saya menerima," pungkasnya. Sementara penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir. 

Menghadapkan Eddy Sindoro ke muka persidangan tidak mudah. Ia sempat melarikan diri ke luar negeri. Sebagaimana terungkap di persidangan, pelarian Eddy ke luar negeri diduga dibantu oleh sejumlah orang. Seorang advokat, Lucas, menjadi terdakwa dalam berkas terpisah atas dakwaan menghalang-halangi penyidikan. Eddy kembali ke Indonesia setelah dideportasi Imigrasi Malaysia karena menggunakan paspor palsu. Ia kemudian menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.

(Lihat juga: Saat Eddy Sindoro Jalani Sidang Perdana).

Perkara penyuapan anak buah Eddy Sindoro terhadap panitera PN Jakarta Pusat menyeret sejumlah nama ke pusaran kasus. Ada lagi kasus permohonan PK yang berujung pemberian uang. Nurhadi, pernah menjadi Sekretaris Mahkamah Agung,  ikut diperiksa KPK. Penyidik menduga ada Komunikasi antara Nurhadi dan Panitera PN Jakarta Pusat untuk mengirimkan berkas permohonan peninjauan kembali meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan.

Eddy Sindoro menjalani sidang Perdana pada 27 Desember tahun lalu. Perkaranya sudah diputus sebelum tiga bulan.

Tags:

Berita Terkait