Terkait Lumpur Lapindo, DPD Kecewa atas Kinerja BPLS
Berita

Terkait Lumpur Lapindo, DPD Kecewa atas Kinerja BPLS

DPD mendesak pemerintah mampu unjuk gigi di muka Lapindo. Audit BPK belum rampung.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Mujib, Pasal 15 Perpres tersebut harus dirombak. Supaya berpihak kepada rakyat, tandasnya. Perpres tersebut kudu mengatur jaminan pembayaran ganti rugi oleh Lapindo. Jaminan itu bisa disimpan dalam sebuah bank. Ganti rugi awal sebesar 20 persen harus disusul dengan percepatan ganti rugi sisanya dalam setahun.

 

Mujib menegaskan Lapindo harus menanggung Rp3,8 triliun. Sekitar Rp2,5 triliun untuk ganti rugi dan Rp1,3 triliun untuk dana penanggulangan lumpur. Semua harus ditanggung Lapindo, ujar Mujib.

 

BPLS juga bikin blunder besar karena tak segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Verifikasi. Sebenarnya Tim Verifikasi ini sudah dibentuk pada era Timnas. Cuma, seusai Timnas wafat, kerja Tim Verifikasi terbengkalai. Lanjutan kinerja Tim Verifikasi inilah yang menjadi pe-er BPLS.

 

Tugas tim ini adalah menentukan tanah mana saja yang berhak mendapat ganti rugi. Dari lahan genangan lumpur, terdapat 13.000 bidang tanah dan 9.000 bidang bangunan. Tim Verifikasi baru memastikan 522 bidang yang berhak mengantongi ganti rugi. Celakanya, hingga kini, baru 151 yang menikmati ganti rugi. Apa harus tunggu seluruh Sidoarjo tenggelam baru kerja Tim Verifikasi bisa selesai? repet Mujib.

 

Bidang yang sudah diverifikasi bakal dikasih sertifikat. Biaya cetak sertifikat per bidang Rp25.000. Artinya, hingga kini Tim Verifikasi membutuhkan Rp13 juta bagi 522 bidang yang sudah klir. Sedihnya, Anggaran belum bisa dikucurkan, tutur anggota Pansus Hafidh Asrom.

 

Hafidh, yang dari Provinsi DIY ini menjelaskan, pemerintah berjanji mengalokasikan bujet dari APBN. Tapi, mekanisme pencairannya bagaimana? ujar Hafidh dengan nada tanya. Namun, biaya cetak sertifikat itu tetap kewajiban Lapindo.

 

Hingga kini, warga korban dan pihak Lapindo masih mentok membahas dasar penetapan luas bangunan. Padahal, tanpa kata sepakat, Tim Verifikasi tak bisa merekomendasi luas bangunan yang akan dibayar. Saat ini ganti rugi bangunan dipatok Rp1,5 juta per meter persegi.

Tags: