Terkait Konflik Internal PPP, Komisi III Akan Panggil Menkumham
Berita

Terkait Konflik Internal PPP, Komisi III Akan Panggil Menkumham

PPP kubu Djan Faridz meminta DPR menggunakan hak Interpelasi kepada Menkumhham.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Terkait Konflik Internal PPP, Komisi III Akan Panggil Menkumham
Hukumonline
Perseteruan internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru. Kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz meminta DPR menggunakan hak interplasi kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly karena dinilai tidak profesional sebagai pejabat negara.

“Kami mengajukan permohonan agar DPR menggunakan hak interplasi kepada Menkumham,” ujar kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey R Djemat dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III di Gedung DPR, Selasa (11/11).

Menurutnya, Menkumham telah melanggar UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dia mengatakan, setiap persoalan internal partai mesti diselesaikan terlebih dahulu melalui mahkamah partai di internal partai bersangkutan. Ia berpandangan, Menkumham bertindak di luar asas pemerintahan yang baik.

Seharusnya, kata Humphrey, keputusan yang memberikan legalisasi terhadap PPP kubu Romy mesti ditelaah terlebih dahulu sebelum memberikan keputusan. Apalagi, keputusan diberikan setelah Yasonna sehari menjabat sebagagi Menkumham.

Sebagai pejabat negara, lanjut Humphrey, Menkumham mesti mengedepankan asas kehati-hatian. Apalagi sebagai orang yang berlatar belakang parta politik, Yasonna mesti sensitif terhadap persoalan partai. Ia menilai keputusan memberikan legalisasi terhadap PPP kubu Romy merupakan keputusan politis.

“Menkumham tidak layak mengeluarkan keputusan terburu-terburu. Dia harus mengedepankan asas teliti, transparan. Asas ini ditabrak semua. Makanya menurut kami tidak layak,” ujarnya.

Menurut pendangan Humphrey, Menkumham menilai muktamar yang digelar kubu Romy telah memenuhi quorum. Namun, Humphrey berpandangan yang menjadi persoalan bukanlah quorum, tetapi tidak sahnya muktamar tersebut. Pasalnya, muktamar yang dinilai sah sesuai keputusan mahkamah partai PPP.

Ia berpandangan jika Menkumham tak terburu memberika keputusan, setidaknya perselisihan PPP dapat diselesaikan tanpa memboyong ke ranah hukum yakni PTUN. “Harusnya Menkumham tahu itu. Menkumham selalu beralasan sudah mempelajari kemelut PPP sebelum menjadi menteri. Nah, harusnya dia tahu dong soal tidak sahnya dan permasalahan PPP,” ujarnya.

Anggota Komisi III Didik Mukrianto berpandangan, semestinya persoalan internal partai diselesaikan melalui mahkamah partai sebagaimana tertuang dalam UU Parpol. Ia mengatakan keputusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat. Didik menilai janggal keputusan yang dikeluarkan Menkumham, apalagi keputusan itu dibuat setelah satu hari Yasonna menjabat menteri.

“Tapi apa keputusan itu berbasis pada profesionalitas pejabat?. Tapi kami akan tanyakan kepada Menkumham,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat itu tak melihat adanya pertimbangan dalam keputusan melegalkan PPP kubu Romy Romahurmuziy. Menurutnya, sebelum mengambil keputusan Menkumham memberikan ruang agar dilakukan islah antar kubu Djan Faridz dengan kubu Romy.

“Setelah pihak Djan Faridz mengajukan gugatan ke  PTUN dan terbit putusan provisi menunda, untuk itu menguatkan kami untuk menanyakan alasan keluarnya putusan Menkumham,” katanya.

Anggota Komisi III lainnya, Daeng Muhammad juga mengatakan hal yang sama. Dia mengaku kaget Yasonna membuat keputusan dalam satu hari setelah dilantik menjadi menteri. Ia menilai semestinya Yasonna terlebih dahulu meneliti dan melihat kronologis persoalan PPP secara utuh.

“Menkumham ini masuk dalam ranah politik, dan tidak boleh masuk ke ranah internal partai. Nanti kita akan tanyakan alasan Menkumham,” ujarnya.

Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin berpandangan, pengaduan ini akan dibawa dalam rapat komisi. Menurutnya usulan hak interplasi DPR diserahkan  ke masing-masing anggota dewan. Kendati demikian, perlu dipejari secara utuh sebelum mengambil keputusan menggunakan hak interplasi.

“Ini kan  baru pengaduan, jadi perlu dipelajari dan dibawa dalam rapat komisi,” ujarnya.

Komisi III memang telah mengagendakan rapat kerja dengan Menkumham pada Rabu (12/11). Sayangnya, Menkumham meminta penundaan lantaran terdapat agenda kunjungan kerja. Namun, Komisi III memberikan pesan agar dapat segera memenuhi undangan Komisi III. Pasalnya, terdapat agenda mendesak yakni pemilihan terhadap satu pimpinan KPK  pada Desember mendatang.

“Sehingga rapat dengan Menkumham harus segera,” pungkas Azis.
Tags:

Berita Terkait